Bos Indo Premier Sekuritas Tanggapi Teguran BEI
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 19 Maret 2021 19:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Indo Premier Sekuritas angkat suara mengenai surat teguran dari PT Bursa Efek Indonesia atau BEI terkait pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas Moleonoto The mengatakan pihaknya mendukung kebijakan BEI dan berkomitmen menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKDB. Dia menjelaskan, teguran diberikan otoritas bursa berkaitan dengan lonjakan transaksi awal Desember 2020 lalu, yang mana terjadi peningkatan signifikan sehingga mempengaruhi sistem pelaporan.
“Pada 1 Desember 2020 terjadi lonjakan luar biasa atas volume transaksi dan jumlah data transaksi yang harus diproses pada hari itu, bursa melihat perlunya Indo Premier menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKBD,” ujar Moleonoto dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Dia menuturkan bahwa dalam surat teguran tersebut BEI mengingatkan Indo Premier untuk meningkatkan sistem pelaporan MKBD supaya bisa mengantisipasi lonjakan data transaksi yang diproses setiap harinya.
Dia mengakui pada masa pandemi Covid-19 saat ini terjadi lonjakan penambahan nasabah ritel dan peningkatan signifikan volume transaksi saham. Apalagi saat ini Indo Premier memiliki lebih dari 500 ribu nasabah ritel.
“Indo Premier memproses 75 ribu-80 ribu nasabah yang bertransaksi tiap harinya. Ini yang terbesar dari seluruh anggota bursa yang bertransaksi di bursa efek,” katanya.
<!--more-->
Dia menambahkan total ekuitas Indo Premier per akhir Februari 2021 adalah Rp 1,5 triliun yang menempatkan Indo Premier sebagai salah satu sekuritas dengan permodalan tertinggi di Indonesia.
Adapun besaran MKBD Indo Premier per 18 Maret 2021 adalah Rp 615 miliar, jauh di atas prasyarat minimum anggota bursa yang ditetapkan oleh BEI dan merupakan salah satu yang terbesar dari seluruh anggota bursa. Berdasarkan surat No.: Peng-00016/BEI.ANG/03-2021 tertanggal 19 Maret 2021 otoritas mengumumkan bahwa BEI telah mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada sekuritas dengan kode PD tersebut terkait Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB).
“Karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, diketahui bahwa dalam rangka menyusun Laporan MKDB, PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi pengumuman tersebut, seperti dikutip Bisnis, Jumat (19/3/2021).
Ketika dikonfirmasi, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang menjelaskan bahwa nilai MKBD Indo Premier sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, terdapat temuan ketidakkonsistenan penerapan pengendalian umum TI dan sistem aplikasi dalam penyusunan MKBD. “Kami sudah menyampaikan kepada PD untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dan sejauh ini sudah terdapat upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh PD,” kata Kristian kepada awak media, Jumat.
BISNIS
Baca juga: Indo Premier: Pandemi, Masyarakat Kian Sadar Investasi