Eks Ketua BPA Bumiputera Bakal Gugat OJK ke Praperadilan

Jumat, 19 Maret 2021 11:54 WIB

Bumiputera. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Nurhasanah, akan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.

"Secepatnya," kata Nurhasanah ketika ditanya kapan gugatan akan diajukan, kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.

Sebelumnya di hari yang sama, penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing. Perintah tertulis yang dimaksud yaitu Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat ini berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan. Permintaan ini harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Dari hasil pemeriksaan, kata Tongam, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. "Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera," kata dia.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Adapun penetapan status tersangka ini berkaitan dengan penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi di Bumiputera. Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan ini diketahui mengalami kerugian yang berimbas pada pencairan klaim para pemegang polis.

Saat dihubungi, Nurhasanah juga merespons status tersangka yang disematkan kepada dirinya. Sebab, kasus yang terjadi bukan terkait korupsi, penipuan, apalagi penggelapan dana perusahaan.

Nurhasanah pun meyakini tindakan yang dilakukannya sebagai Ketua BPA sudah benar dan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, perintah OJK itu belum dilaksanakan karena memang masih ada kajian yang dilakukan.

Kedua, Nurhasanah tidak bisa sendirian memutuskan untuk melaksanakan perintah OJK itu. Sebab, perintah itu ditujukan ke Bumiputera sebagai perusahaan, bukan dirinya seorang. Berbekal sejumlah argumen itu, Nurhasanah akan ke meja hijau menggugat keputusan OJK dan mengikuti semua proses hukum yang ada. "Saya ikuti saja prosesnya."

Baca: OJK Tetapkan Eks Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah Jadi Tersangka

Berita terkait

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

5 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

7 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

7 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

10 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

15 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya