Eks Ketua BPA Bumiputera Bakal Gugat OJK ke Praperadilan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 19 Maret 2021 11:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Nurhasanah, akan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.
"Secepatnya," kata Nurhasanah ketika ditanya kapan gugatan akan diajukan, kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.
Sebelumnya di hari yang sama, penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing. Perintah tertulis yang dimaksud yaitu Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat ini berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan. Permintaan ini harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tongam, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. "Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera," kata dia.
<!--more-->
Adapun penetapan status tersangka ini berkaitan dengan penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi di Bumiputera. Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan ini diketahui mengalami kerugian yang berimbas pada pencairan klaim para pemegang polis.
Saat dihubungi, Nurhasanah juga merespons status tersangka yang disematkan kepada dirinya. Sebab, kasus yang terjadi bukan terkait korupsi, penipuan, apalagi penggelapan dana perusahaan.
Nurhasanah pun meyakini tindakan yang dilakukannya sebagai Ketua BPA sudah benar dan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, perintah OJK itu belum dilaksanakan karena memang masih ada kajian yang dilakukan.
Kedua, Nurhasanah tidak bisa sendirian memutuskan untuk melaksanakan perintah OJK itu. Sebab, perintah itu ditujukan ke Bumiputera sebagai perusahaan, bukan dirinya seorang. Berbekal sejumlah argumen itu, Nurhasanah akan ke meja hijau menggugat keputusan OJK dan mengikuti semua proses hukum yang ada. "Saya ikuti saja prosesnya."
Baca: OJK Tetapkan Eks Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah Jadi Tersangka