Misalnya, perusahaan harus memiliki desain penyimpanan agar sisa abu tidak tertiup angin dan membahayakan kesehatan. Perusahaan juga wajib memiliki tempat penyimpanan limbah abu dan membuat parit-parit agar limbah tak mencemari lingkungan.
“Kewajiban tanggung jawab darurat jadi hilang, ancaman pidana jadi kabur. Ini akan memicu PLTU makin ugal-ugalan mengurus limbah,” tutur Merah.
Dengan demikian, kebijakan pencabutan limbah batu bara dari kategori berbahaya disebut hanya menguntungkan pengusaha. Sedangkan kelompok yang paling dirugikan adalah masyarakat karena akan berhadapan dengan risiko penyakit karena pencemaran udara.
Merah lantas mendesak pemerintah membatalkan aturan ini. “Karena mengandung keputusan yang beracun,” ujarnya.
FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Kebijakan penghapusan kategori ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
5 hari lalu
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.
Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung
14 hari lalu
Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.