OJK Naikkan Denda ke Emiten yang Telat Setor Laporan Keuangan, Ini Detailnya

Rabu, 10 Maret 2021 10:27 WIB

Layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di zona merah dengan pelemahan 1,66 persen atau 106,76 poin ke level 6.307,13. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menaikkan batas modal disetor dan besaran denda bagi pelaku pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan lebih efisien. “Juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global,” katanya dalam sesi konferensi pers, Selasa, 9 Maret 2021.

Salah satu hal yang diubah adalah jumlah denda bagi pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan penyampaian laporan keuangan atau pengumuman kepada masyarakat.

Berdasarkan PP 45/1995, denda dari self regulatory organization (SRO) yang terlambat menyampaikan laporan keuangan adalah Rp 500.000 per hari dengan batas maksimal Rp 500 juta. Selain itu, POJK baru menetapkan jumlah denda naik menjadi Rp 1 juta per hari dan tanpa batas maksimal.

Advertising
Advertising

Kemudian untuk emiten besar yang semula Rp 1 juta per hari dengan maksimal Rp 500 juta menjadi Rp 2 juta dengan tanpa batas maksimal, sedangkan untuk emiten menengah-kecil tetap Rp 1 juta per hari tapi batas maksimal ikut dihilangkan.

<!--more-->

Bagi perusahaan publik yang semula Rp 100.000 per hari dengan batas maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 500.000 per hari tanpa batas maksimal.

Begitu pula untuk penasehat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya berubah dari yang semula Rp 100.000 per hari dengan maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200.000 per hari tanpa batas maksimal.

Sementara itu, untuk profesi penunjang pasar modal besaran denda keterlambatan tetap Rp 100.000 per hari dengan batas maksimal Rp 100 juta. Djustini mengatakan kebijakan menaikkan denda tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pasar modal agar tak melakukan pelanggaran dalam hal penyampaian laporan atau pengumuman.

“Supaya mereka juga jadi taat, karena terlalu mahal untuk kena denda. Itu yang kita coba terapkan dan kita harapkan bisa berhasil,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga menaikkan jumlah modal disetor para pelaku pasar modal, termasuk Bursa Efek, Lembaga Kliring Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Berdasarkan PP 45/1995, Bursa Efek hanya diwajibkan memiliki modal disetor Rp 7,5 miliar, sedangkan LKP dan LPP sebesar Rp 15 miliar. Adapun mengacu pada aturan OJK yang baru, Bursa Efek wajib memiliki modal disetor tidak kurang dari Rp 100 miliar dan LKP dan LPP Rp 200 miliar. “Ini peraturan sudah terlalu lama, tidak masuk akal lagi untuk sekarang, sehingga kita ubah,” kata Djustini.

BISNIS

Baca: Bos Bank Harda Jelaskan Progress Suntikan Modal dari Perusahaan Chairul Tanjung

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

10 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

10 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

11 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

12 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

2 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya