Digitalisasi Bansos, Pemerintah Diminta Kaji Penyaluran Bantuan Lewat Fintech
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 9 Maret 2021 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2013-2019, Mirza Adityaswara, meminta pemerintah mengkaji penyaluran bantuan non-tunai melalui fintech. Fintech dinilai dapat menjadi platform alternatif penyaluran bantuan sosial atau bansos agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Karena perkembangan masyarakat yang pakai handphone sudah banyak dan yang punya kartu uang elektronik juga sudah banyak, alangkah baiknya jika penyaluran dilengkapi dengan metodologi fintek termasuk uang elektronik,” ujar Mirza dalam diskusi bersama Indonesia Fintech Society atau IFSoc pada Selasa, 9 Maret 2021.
Perluasan jalur distribusi bansos dianggap akan menjangkau masyarakat yang lebih luas. Sebab saat ini, penetrasi jaringan dan penggunaan telepon seluler sudah merambah ke penduduk di hampir semua lapisan dan wilayah.
Namun, rencana digitalisasi penyaluran bansos perlu didului dengan pembaruan aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan non-tunai, belum terdapat ketentuan distribusi bansos melalui platform teknologi finansial.
“Regulasi yang ada saat ini perlu memanfaatkan perkembangan teknologi dengan lebih optimal,” tutur pendiri IFSoc tersebut. Selain merevisi Perpres, pemerintah diminta mengevaluasi dan merumuskan kebijakan yang mendukung prinsip omnichannel.
<!--more-->
Contohnya, PT Pos Indonesia telah menjadi alternatif penyaluran bansos untuk cash out. Dengan demikian, alternatif tambahan penyaluran bansos lain berpeluang untuk ditambah.
Mirza kemudian mencontohkan kebijakan yang berlaku di Ekuador. Negara ini menerapkan kebijakan yang baik antar-lembaga sosial dan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi hambatan yang ada pada regulasi. Tujuannya ialah memperluas jaringan cash in dan cash out.
Hasilnya, Ekuador mampu melonggarkan persyaratan terkait penyaluran bansos dan menjadikan beberapa instansi non-keuangan, seperti apotek dan swalayan, menjadi agen penarikan tunai untuk bansos terkait Covid-19. “Jadi Perpres sekarang bisa dipertimbangkan untuk diperluas jangkauannya, selain perbankan juga dari fintech,” kata Mirza.
BACA: Dirjen Kemensos Sebut Tak Ada Pengumuman Pendaftar Penyedia Bansos Covid-19
FRANCISCA CHRISTY ROSANA