Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Rapat Paripurna diikuti oleh 73 anggota DPR yang hadir secara fisik dan 310 secara virtual. ANTARA/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani memastikan pihaknya akan memberi perhatian besar pada implementasi UU Cipta Kerja. Implementasi ini menyangkut 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan aturan turunan dari UU sapu jagat tersebut.
"DPR melihat walau peraturan pelaksananya sudah diterbitkan, tetapi jangan pernah berasumsi bahwa rakyat akan langsung mengerti," kata Ketua DPR tersebut dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPMI di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
UU Cipta Kerja resmi berlaku 2 November 2020. Lalu pada 21 Februari 2021, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja, berupa 45 PP dan 4 Perpres.
Saat ini, proses penyusunan aturan turunan masih berjalan. Sebab secara keseluruhan, totalnya akan 49 PP dan 5 Perpres, seperti yang disampaikan oleh Puan Maharani.
Untuk itu, kata Puan, sosialisasi aturan turunan ini harus terus dijalankan. Menurut dia, ini adalah kesempatan untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa UU Cipta Kerja ini hadir untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan memajukan Indonesia.
Pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja sempat memicu kontroversi. Di antaranya menyangkut investasi miras yang tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal. <!--more--> Ini adalah salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. Setelah terjadi pro kontra di masyarakat, Presiden Jokowi mencabut lampuran soal investasi miras di dalamnya, tapi Perpresnya tetap berlaku.
"Ini yang saya khawatirkan dengan Omnibus Law, turunan UU ini," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat menyampaikan penolakan PBNU atas investasi miras di Jakarta, 2 Maret 2021.
Sebab, kata Said, UU Cipta Kerja ini digodok oleh sekelompok orang saja. Sehingga, lahirlah beleid investasi miras semacam ini dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. "Ini salah satu akibatnya," kata dia.
Wacana Pertemuan Prabowo-Puan, Pakar: Hanya Soal Waktu
19 hari lalu
Wacana Pertemuan Prabowo-Puan, Pakar: Hanya Soal Waktu
Menurut Ujang Komarudin, pertemuan Prabowo-Puan merupakan pertemuan pendahuluan sebelum Prabowo bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.