Sebelum Perpres Miras Dibatalkan, Ma'ruf Sampaikan Ini Empat Mata ke Jokowi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 3 Maret 2021 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara empat mata sebelum pemerintah mencabut lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal yang menjadi beleid turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Kebijakan itu membatalkan izin investasi minuman keras alias miras yang dibuka bagi empat daerah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
“Kiai Maruf kan representasi dari Mantan Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia), jadi semua serba salah. Akhirnya gimana cara bilang kepada Presiden secara efektif. Yang disampaikan ke Pak Jokowi, aspirasi dari NU, MUI, ormas lainnya semua itu disampaikan,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidowi, saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Masduki mengatakan, dalam tiga hari terakhir sejak Ahad, 28 Februari, Ma’ruf Amin menggelar rapat terbatas setelah protes terhadap munculnya aturan miras meruak. Rapat terbatas dihadiri oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan organisasi keagamaan lainya.
Ma’ruf menampung semua aspirasi para tokoh agama yang berkukuh menentang pembukaan keran baru bisnis miras. Ma’ruf menyampaikan pertimbangan dari sisi sosial keagamaan kepada Jokowi. Selain dari Ma’ruf, Masduki mengatakan Jokowi telah memperoleh pertimbangan dari pelabgai pihak.
<!--more-->
“Pak Jokowi juga sudah mendapatkan pertimbangan yang lain, seperti Papua tidak bisa menerima terhadap peraturan membuka DNI itu, walau masyarakat ada tradisi minum, tapi justru mereka anggap sangat bahaya kalau dilegalkan,” katanya.
Jokowi membatalkan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya terselip izin investasi miras di empat daerah pada Selasa, 2 Maret. Jokowi mencabut ketentuan itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
BACA: Lobi Ma'ruf Amin di Balik Pencabutan Beleid Perpres Investasi Miras
FRANCISCA CHRISTY ROSANA