Soal Investasi Miras, NU: Kalau Setuju Industri Khamar, Setuju Bangsa Ini Teler

Selasa, 2 Maret 2021 18:02 WIB

Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan dan juga Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan sambutan pada acara pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan di Gedung GBI Salemba, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020. Acara yang beragendakan pengukuhan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan tersebut diikut oleh 14 ormas Islam, Gereja Bethel Indonesia (GBI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (Matakin), Pengurus Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saiq Aqil Siradj menyampaikan penolakan organisasinya terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan minuman keras alias investasi miras.

"Dalam kaitan fiqih, kalau kita setujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya. Kalau kita menyetujui adanya industri khamar (minuman keras), berarti kita setuju kalau bangsa ini teler semua," kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut dia, mengkonsumsi khamar atau minuman keras, termasuk perjudian, adalah perbuatan setan. Status haram keduanya sudah ditegaskan dalam Al-Quran. "Tidak mungkin dicari jalan supaya halal," kata dia.

Dalam konferensi pers ini, hadir sejumlah toko seperti Ketua PBNU Marsudi Suhud dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. Lalu, hadir juga ustad Yusuf Mansur, hingga Gus Miftah.

Perpres ini sebelumnya memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Penolakan datang dari organisasi Islam hingga partai politik. Meski demikian, Jokowi memastikan bahwa beleid ini dicabut.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata dia di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
<!--more-->
Jokowi pun mengatakan keputusan pencabutan aturan terkait investasi miras ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Muhammadiyah, hingga NU. "Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.

Ketua PBNU Said Aqil pun berucap bersyukur atas pembatalan soal investasi miras tersebut. Selain itu, para tokoh yang hadir juga berterima kasih kepada Jokowi karena sudah mendengarkan suara para ulama.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Jokowi Cabut Beleid Investasi Miras, PAN Soroti Biro Hukum Kepresidenan

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

34 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya