TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mencabut dan membatalkan lampiran perpres berkenaan dengan izin investasi minuman keras beralkohol.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan keputusan presiden itu adalah langkah konkret yang diambil dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Ia berharap peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik.
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, Presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Saleh mengatakan ini bukan kali pertama Presiden mencabut atau merevisi beleid yang dikeluarkan. Sehingga, ia menilai wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, menurut dia, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.
"Tentu Presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," ujar Saleh.
Menurut Saleh, kejadian ini akan membuat orang menganggap bahwa beleid itu lahir dari pemikiran Presiden. "Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan."