Salah Transfer Dana Bank, Penerima Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M

Minggu, 28 Februari 2021 13:11 WIB

Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA), Tbk Jahja Setiaatmadja (kedua kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah X Iwan Senjaya (ketiga kanan) menyapa nasabah pada peringatan Hari Pelanggan Nasional di kantor cabang utama BCA di Jakarta, Selasa, 4 September 2018. Hari Pelanggan Nasional diperingati setiap 4 September. ANTARA/Audy Alwi

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur mekanisme salah transfer dana melalui perbankan. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Aad menyebut pasal di dalamnya turut mengatur kewajiban penerima dana transfer untuk mengembalikan uang.

“Ada di Pasal 85 undang-undang transfer dana. Itu jelas menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga diketahui bukan haknya (bisa terancam) pidana,” ujar Aad saat dihubungi Tempo pada 20 Februari lalu.

Berdasarkan ketentuan itu, penerima dana yang menggunakan uang salah transfer bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain UU Nomor 3 Tahun 2011, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana seperti yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP jika tidak melakukan pengembalian.

Penerima, tutur Aad, dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum. “Di dalam hukum perdata juga dikenal asas nemo plus iuris, seseorang tidak dapat mengakui barang sesuatu yang bukan miliknya,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu menimpa PT Bank Central Asia atau BCA di Surabaya.

<!--more-->

Nasabah penerima uang bernama Ardi dihukum bui karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dikira hasil komisi penjualan mobil.

BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.

Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

BACA: 3 Perbedaan Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya dengan Citibank di AS

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

7 jam lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

3 hari lalu

BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) meluncurkan Bukti Bakti BCA untuk program sosial dan lingkungan. Nicholas Saputra menjadi duta.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Laba BCA Rp 12,9 T pada Kuartal Pertama, Ditopang Restrukturisasi yang Berangsur Normal

5 hari lalu

Laba BCA Rp 12,9 T pada Kuartal Pertama, Ditopang Restrukturisasi yang Berangsur Normal

Laba bank BCA mencapai Rp 12,9 triliun pada kuartal pertama 2024. Ada sejumlah kredit restrukturisasi yang mulai berangsur normal.

Baca Selengkapnya

Total Kredit BCA Tembus Rp 835,7 T per Kuartal Pertama, Tumbuh di atas Industri

5 hari lalu

Total Kredit BCA Tembus Rp 835,7 T per Kuartal Pertama, Tumbuh di atas Industri

BCA dan entitas anak membukukan kenaikan total kredit sebesar 17,1 persen secara tahunan menjadi Rp 835,7 triliun para kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA: Pelemahan Kurs Rupiah Dipengaruhi Konflik Geopolitik Timur Tengah, Bukan Sidang MK

6 hari lalu

Ekonom BCA: Pelemahan Kurs Rupiah Dipengaruhi Konflik Geopolitik Timur Tengah, Bukan Sidang MK

Kepala Ekonom BCA David Sumual merespons pelemahan rupiah. Ia menilai depresiasi rupiah karena ketegangan konflik geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

8 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

9 hari lalu

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.

Baca Selengkapnya