Hindari Komersialisasi, Kadin Klaim Akan Ikuti Batas Tarif Vaksin Gotong Royong

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 27 Februari 2021 04:14 WIB

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mematuhi ketentuan tarif maksimal pelayanan yang ditetapkan pemerintah untuk proses vaksin gotong royong. Meski penerima vaksin tidak dibebankan biaya pengadaan vaksin, masih ada sejumlah biaya dalam proses distribusi yang tidak ditanggung penyelenggara.

Regulasi mengenai tarif maksimal pelayanan tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri. Pelayanan vaksinasi gotong royong sendiri tidak boleh dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Vaksinasi mandiri hanya diperkenankan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan milik masyarakat atau swasta dengan bekerja sama dengan badan usaha atau badan hukum penyelenggara. Artinya, perusahaan hanya diperkenankan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta untuk proses vaksinasi mandiri.

“Tarif layanan ini nanti ditentukan oleh pemerintah. Perlu dibedakan dengan biaya vaksin yang masuk saat diimpor dan dengan tarif pelayanan yang mencakup proses penyuntikan, distribusi, dan logistik,” kata Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, Jumat, 26 Februari 2021.

Rosan mengatakan ketentuan tarif yang akan diatur pemerintah menjadi penepis isu bahwa vaksinasi mandiri merupakan ajang komersialisasi. Dia mengatakan tidak semua biaya distribusi dan logistik di dalam negeri bisa ditanggung penyelenggara seperti program vaksinasi besutan pemerintah.
<!--more-->
“Kalau vaksin program pemerintah biaya tersebut [distribusi dan logistik di dalam negeri] sudah ditanggung semua, namun kalau di swasta masih dihitung. Tentunya kami akan mengikuti ketentuan batas tarif pelayanannya. Kami tidak mau nanti ada unsur komersialisasi. Biar pemerintah yang meregulasi,” ujarnya.

Rosan meyakini kepastian hukum pada skema vaksin gotong royong bisa mengakselerasi pemulihan kesehatan dan perekonomian. Semakin banyak masyarakat yang divaksin diharapkan bisa memberi kepastian kembalinya mobilisasi dan aktivitas perekonomian. “Kami harap faktor ketidakpastian menurun dan masyarakat berani mobilisasi dan melakukan kegiatan ekonomi sehingga perekonomian lebih baik,” kata Rosan.

Sebelumnya epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengatakan, bahwa seharusnya tak boleh ada peluang untuk vaksinasi mandiri. “Vaksinasi mandiri bisa menggagalkan upaya penanganan pandemi dengan memfokuskan penduduk prioritas yang perlu divaksinasi, bukan berdasarkan kemampuan sosial ekonomi, dapat melebarkan kesenjangan akses dan pengabaian hak sehat rakyat diamanatkan konstitusi,” ungkapnya.

Pandu mengkhawatirkan, dengan vaksinasi mandiri, orang kaya dapat lebih dulu, karena perusahaan tempat bekerja sudah membeli vaksin. Dikhawatirkan, tujuan vaksinasi berubah, bukan lagi gotong-royong untuk percepatan dan perluasan cakupan vaksinasi bagi rakyat. “Gagasan vaksin mandiri, itu hanya dicetuskan dalam kondisi ketidakwarasan atau waras tapi tidak punya etika kesehatan publik,” ujar Pandu soal vaksin gotong royong.

BISNIS

Baca juga: Bio Farma: Vaksin Mandiri Covid-19 Bukan Komersialisasi

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

3 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

4 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

5 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

7 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

11 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

11 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya