Budi Gunadi Resmi Teken Aturan Vaksin Gotong Royong, Apa Poin Penting Isinya?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 26 Februari 2021 11:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong.
Ketentuan tersebut diteken Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu, 24 Februari 2021. Permenkes itu terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adapun alasan regulasi yang dirilis pada tahun 2020 itu digantikan karena dinilai tak tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.
"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.
Pada Pasal 1 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong-royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.
<!--more-->
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.
Khusus pada pasal 3 regulasi tersebut juga terdapat perubahan atau tambahan dua ayat bila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Salah satu ayat tambahan itu menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
Adapun pada regulasi sebelumnya, opsi vaksinasi mandiri belum termuat. "Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran atau gratis," demikian bunyi Pasal 3, Ayat 5.
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan dikeluarkannya regulasi tersebut. Dia pun mengafirmasi draf tersebut. "Ya, (regulasi terkait vaksin Gotong-Royong atau Vaksin Mandiri)sudah keluar," katanya saat dikonfirmasi.
BISNIS
Baca: Erick Thohir: Butuh 7,5 juta Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Mandiri