Budi Gunadi Resmi Teken Aturan Vaksin Gotong Royong, Apa Poin Penting Isinya?

Jumat, 26 Februari 2021 11:38 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan saat apel pengawalan dan pelepasan tim vaksinator di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan program vaksinasi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong.

Ketentuan tersebut diteken Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu, 24 Februari 2021. Permenkes itu terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Adapun alasan regulasi yang dirilis pada tahun 2020 itu digantikan karena dinilai tak tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.

"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.

Pada Pasal 1 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong-royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.

Advertising
Advertising

<!--more-->

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.

Khusus pada pasal 3 regulasi tersebut juga terdapat perubahan atau tambahan dua ayat bila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Salah satu ayat tambahan itu menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.

Adapun pada regulasi sebelumnya, opsi vaksinasi mandiri belum termuat. "Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran atau gratis," demikian bunyi Pasal 3, Ayat 5.

Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan dikeluarkannya regulasi tersebut. Dia pun mengafirmasi draf tersebut. "Ya, (regulasi terkait vaksin Gotong-Royong atau Vaksin Mandiri)sudah keluar," katanya saat dikonfirmasi.

BISNIS

Baca: Erick Thohir: Butuh 7,5 juta Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Mandiri

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

10 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

16 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

22 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

1 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

1 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

2 hari lalu

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

Masih ada warga yang menganggap vaksinasi dapat menyebabkan kematian sehingga pelaksanaannya masih sering menemui kendala.

Baca Selengkapnya

Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

3 hari lalu

Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

Olahraga bisa menjadi investasi kesehatan di masa datang dan penting bagi anak muda zaman sekarang mengubah gaya hidup sehat dengan rajin berolahraga.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

4 hari lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya