Turunan UU Cipta Kerja: UMKM Dapat Jatah Lapak 30 Persen di Infrastruktur Publik

Selasa, 23 Februari 2021 15:05 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada pembukaan acara BRIncubator Go Global, Rabu (16/09/2020).

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini pelaku UMKM wajib mendapatkan jatah lapak 30 persen di sejumlah infrastruktur publik. Ini adalah mandat dari salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan pelaksanaan aturan ini akan melibatkan beberapa kementerian. Untuk itu, Teten telah memerintahkan anak buahnya untuk segera berkomunikasi agas terbit Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Harus ada afirmasi dari seluruh kementerian yang terlibat," kata Teten dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan puluhan aturan turunan UU Cipta Kerja pada 21 Februari 2021. Total, ada 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Presiden) yang ditetapkan Jokowi.

Jatah Lapak 30 Persen
Adapun PP Koperasi dan UMKM ini berisi 143 pasal dan 10 BAB. Ketentuan soal jatah lapak ini tertuang dalam Pasal 60 ayat 1 yang berbunyi:

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
<!--more-->
Terminal sampai Stasiun
Lalu, pasal 60 ayat 2 merinci beberapa infrastruktur publik tersebut, yaitu:

1. terminal
2 bandar udara
3. pelabuhan
4. stasiun kereta api
5. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol
6. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Deadline 2 Tahun
Dalam Pasal 140, disebutkan bahwa penyediaan tempat ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 2 tahun. "Sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Harga Sewa 30 Persen
Tak sampai di situ, Pasal 67 juga memerintahkan penyelenggara infrastruktur publik menetapkan biaya sewa yang lebih murah untuk para UMKM ini. Biaya yang diberikan paling banyak 30 persen dari
harga sewa komersial.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Dalam 8 Hari, Pameran Marketplace Erick Thohir Cs Raup Rp 3,5 M

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

4 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

4 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

4 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya