TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang menyiapkan aturan relaksasi untuk kredit kendaraan bermotor setelah pemerintah mengumumkan pemberian insentif penurunan PPnBM bagi mobil dengan ukuran CC di bawah 1.500. Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana, mengatakan lembaganya akan mendukung langkah pemerintah tersebut.
“Kita support dengan menurunkan ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko kredit) kendaraan bermotor dengan kualifikasi. Nanti kami sesuaikan,” ujar Heru dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 18 Februari 2021.
Heru menyebut kebijakan ini merupakan salah satu stimulus yang dikeluarkan OJK pada 2021 di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Aturan akan diterbitkan sebelum realisasi penurunan PPnBM berlaku pada 1 Maret mendatang.
Selain relaksasi kredit kendaraan bermotor, OJK akan melanjutkan sejumlah stimulus yang telah diberikan pada 2020 lalu. Salah satunya, OJK juga tengah mempertimbangkan adanya relaksasi kredit pembelian rumah.
“Kami berpikir bagaimana sektor industri dan perbankan bisa tetap bertahan, dan pada akhirnya pertumbuhan kredit juga lebih baik,” katanya.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Kebijakan ini dilakukan lantaran pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. <!--more--> Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, yang masing-masing tahapan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.