TEMPO Interaktif, Jakarta:Uni Eropa memperpanjang larangan terbang maskapai nasional ke negara-negara di Eropa. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, perpanjangan larangan terbang karena Uni Eropa meminta diberlakukannya regulasi penerbangan yang baru. "Kami sudah bekerja keras," ujarnya, Jumat (31/10).
Dia menjelaskan, Uni Eropa menuntut soal otoritas penerbangan sipil, termasuk organisasi, pengawasan, dan regulasi. "Organisasi sudah dibenahi, pengawasan sudah ditingkatkan dan tinggal regulasi," katanya.
Saat ini, rancangan undang-undang penerbangan masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat dan direncanakan selesai akhir November. Pasal dalam rancangan undang-undang juga membengka dari 12 bab dan 140 pasal menjadi 442 pasal. Menurut Jusman, undang- undang yang baik, butuh pembahasan dan tidak terbatas pada tenggat waktu yang diberikan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan secara resmi kepada Presiden Uni Eropa Jose Manuel Baroso agar mencabut larangan terbangan bagi maskapai Indonesia segera dicabut. Permintaan tersebut disampaikan ketika bertemu di Beijing, Cina, pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut pemerintah menawarkan salah satu opsi pencabutan terbatas larang terbang itu. Misalnya, satu maskapai Indonesia diizinkan terbang di wilayah Eropa. Namun, Uni Eropa belum memberi jawaban soal itu. Mereka berjanji akan segera melakukan pertemuan pada November mendatang untuk membahas itu.
VENNIE MELYANI