Aturan Baru Penumpang Kereta, Tes Covid-19 Berlaku 1x24 Jam Saat Libur Panjang

Rabu, 10 Februari 2021 12:08 WIB

Seorang wanita meniup kantong plastik saat mengambil sampel udaranya untuk tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 di sebuah stasiun kereta di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Alat buatan Indonesia ini mulai digunakan untuk screening penumpang kereta jarak jauh. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan enam surat edaran baru untuk mengatur perjalanan penumpang jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

Keenam beleid itu adalah SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 dan Surat Nomor 8 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, penumpang kereta api dan moda transportasi darat lainnya yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa wajib mengantongi surat kesehatan Covid-19 dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam. Tes Covid-19 bisa berupa rapid Antigen, tes usap atau swab PCR, maupun tes GeNose.

Ketentuan batas waktu dokumen kesehatan itu berbeda dengan sebelumnya lantaran pada aturan lalu, tes Covid-19, termasuk saat libur panjang, berlaku maksimal 3x24 jam. Aturan perpendekan masa berlaku tes Covid-19 untuk moda transportasi kereta api dan angkutan darat di masa libur panjang tidak diterapkan untuk angkutan penerbangan dan laut.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Februari 2021.

Adita menerangkan, khusus penumpang transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pengecekan dokumen kesehatan akan dilakukan secara random atau acak.
<!--more-->
Ia memastikan pelaksanaan aturan anyar ini akan dievaluasi setiap dua pekan atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Adita.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Anak di Atas 5 Tahun Wajib Tes Covid-19

Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

5 jam lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

1 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

2 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

2 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

2 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

2 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

2 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

3 hari lalu

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202

Baca Selengkapnya

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

3 hari lalu

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman

Baca Selengkapnya