Peralihan ke Sertifikat Tanah Elektronik Dilakukan Bertahap, Simak Penjelasannya
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 4 Februari 2021 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan pergantian sertifikat tanah dari yang saat ini mencapai lebih dari 70 juta bidang tanah terdaftar menjadi bentuk sertifikat tanah elektronik akan dilakukan bertahap. Rencananya, pentahapan pergantian sertifikat tanah ini akan berdasar penunjukan daerah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dwi Purnama menyebutkan rencana pergantian sertifikat elektronik pada instansi pemerintah termasuk yang akan diprioritaskan. "Karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," katanya di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
Nantinya setelah instansi pemerintah, menurut Dwi, pergantian sertifikat tanah tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap.
Pelaksanaan pergantian sertifikat tanah menjadi bentuk digital ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini.
Hal tersebut merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, di mana tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah.
<!--more-->
Sertifikat tanah elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan. Selain itu sertifikat tanah elektronik diharapkan bisa menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
Lebih jauh Dwi menjelaskan, penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan. "Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tuturnya.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 nantinya akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Surahman Hidayat menilai kebijakan baru sertifikat tanah elektronik perlu disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman dalam implementasi.
Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat di daerah pemilihannya tentang kebijakan baru terkait penarikan sertifikat tanah asli untuk dijadikan sertifikat tanah elektronik. "Untuk disatukan pada buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) ATR/BPN No.1 Tahun 2021," kata Surahman.
ANTARA
Baca: BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik