RPP UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Pegawai Tanpa Pesangon Penuh, Jika ...
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 1 Februari 2021 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah merampungkan sejumlah aturan turunan dari Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja yang dirilis 29 Januari 2021 di portal resmi UU Cipta Kerja, uu-ciptakerja.go.id.
Di dalam beleid tersebut, termaktub ketentuan yang memungkinkan perusahaan tidak membayar penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 41 Ayat 2, uang pesangon bisa dibayar separuh dari ketentuan apabila terjadi pengambil alihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4)," termaktub dalam beleid tersebut.
Di samping itu, pada Pasal 42 Ayat 1, uang pesangon 0,5 kali ketentuan juga diberikan apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan perusahaan melakukan efisiensi lantaran mengalami kerugian.
Pada Pasal 43 ayat 1, pengusaha juga dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun. Dalam kondisi tersebut, pengusaha juga dapat membayarkan uang pesangon setengah kali dari ketentuan.
Selanjutnya, merujuk Pasal 44 ayat 1, PHK juga dapat dilakukan dengan alasan perusahaan tutup lantaran keadaan memaksa atau force majeur. Di situasi tersebut, pekerja juga berhak mendapat uang pesangon 0,5 kali dari ketentuan.
Sementara itu, di ayat 2, dijelaskan PHK bisa juga dilakukan dalam keadaan memaksa, meski tidak mengakibatkan perusahaan tutup. "Pekerja atau buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2."
<!--more-->
Pada Pasal 45 Ayat 1, pengusaha bisa melakukan PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan pewajiban pembayaran utang akibat perusahaan mengalami kerugian. Dalam kondisi tersebut, uang pesangon yang dibayarkan juga setengah dari ketentuan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 46, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan pailit. Pada situasi itu pun uang pesangon yang wajib dibayarkan adaah 0,5 kali ketentuan.
Pada Pasal 51 Ayat 1, pekerja atau buruh yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, bisa di-PHK dengan uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2).
Adapun ketentuan uang pesangon dalam Pasal 39 Ayat 2 dalam RPP dari UU Cipta Kerja tersebut sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
BACA: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Paling Lambat Disahkan 7 Februari
CAESAR AKBAR