Joe Biden Batalkan Kebijakan Pemangkasan Anggaran Trump USD 27,4 Miliar
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 1 Februari 2021 12:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menarik semua pemotongan anggaran yang diusulkan oleh mantan Presiden Donald Trump pada hari-hari terakhirnya di kantor. Menurut surat tertanggal 14 Januari dari Trump kepada Kongres, pemotongan itu berjumlah US$ 27,4 miliar atau sekitar Rp 384,52 triliun (asumsi kurs Rp 14.033 per dolar AS).
Dalam suratnya kepada Kongres, Joe Biden menyebutkan telah membatalkan 73 pemotongan pengeluaran anggaran yang diminta Trump. Adapun pemangkasan anggaran itu menyentuh hampir setiap lembaga tingkat kabinet serta program federal seperti National Endowments of the Arts and Humanities.
Di bawah Anggaran 1974 dan Undang-Undang Pengendalian Pengawasan, presiden dapat meminta Kongres untuk mencabut otoritas anggaran yang sebelumnya telah disetujui. Pemotongan anggaran yang diusulkan itu dilakukan Trump setelah melihat lonjakan pengeluaran yang termasuk dalam tagihan pada Desember 2020.
"Saya akan menandatangani paket Omnibus dan Covid dengan pesan kuat yang menjelaskan kepada Kongres bahwa barang-barang yang boros perlu dihapus," kata Trump dalam sebuah pernyataan saat dia menandatangani RUU itu menjadi undang-undang pada akhir Desember, dilansir Bloomberg, Senin, 2 Februari 2021.
Selain itu, ia akan mengirimkan kembali paket kebijakan ke Kongres berupa versi yang digarisbawahi, item per item. "Disertai dengan permintaan pembatalan resmi ke Kongres yang mendesak agar dana tersebut dihapus dari tagihan," kata Trump.
Pemotongan anggaran yang diusulkan juga akan menyentuh cabang legislatif dari pemerintah federal, Distrik Columbia, Korps Perdamaian dan Badan Pembangunan Internasional AS, di antara inisiatif lainnya.
BISNIS
Baca: Biden Menang, RI-AS Bakal Harus Mulai Pembahasan Kesepakatan Dagang dari Awal