Penggerak Pasar Muamalah Depok: Penggunaan Mata Uang Asing, Haram

Senin, 1 Februari 2021 04:02 WIB

Ir. Zaim Saidi dalam cuplikan video Klarifikasi Pasar Muamalah di akun YouTube Rahmad Pasaribu.

TEMPO.CO, Jakarta - Penggerak sekaligus pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi mengatakan semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak bertentangan dengan hukum. Alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya.

"Itu haram. Di Pasar Muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.

Sebelumnya, pasar itu viral di media sosial karena menggunakan istilah dirham atau dinar untuk transaksi.

Menurut Zaim, transaksi yang dilakukan di pasar yang viral itu, merupakan perdagangan yang saling sukarela.

"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim.

Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.
<!--more-->
Dia mengatakan dalam koin tersebut memang terdapat tulisan dinar atau dirham. Namun, dia memastikan itu bukan mata uang dinar atau dirham. Zaim menuturkan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat itu dalam istilah dinar atau dirham.

Jadi, menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu, tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain, atau dirham Uni Emirat Arab dan sebagainya.

"Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya tujuan utama alat untuk bayar zakat," kata dia,

Zaim mengatakan tujuan Pasar Muamalah adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah atau mustahik untuk bisa menukarkan koin dirhamnya menjadi barang.

"Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat, di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar menukar," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia atau BI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021.

Hal ini tak lepas dari temuan sejumlah pasar di berbagai daerah yang menggunakan alat pembayaran dengan koin dinar emas dan dirham perak. Belakangan praktik jual beli dengan mata uang selain rupiah ini viral melalui video yang tayang di YouTube dengan judul seputar Pasar Muamalah.

Pasar Muamalah ini ada di sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta. Di dalam narasi sejumlah video itu juga menyebutkan kegiatan perdagangan dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Penggerak Pasar Muamalah Depok: Transaksi di Sini Tak Bertentangan dengan Hukum

Berita terkait

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

4 jam lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

5 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

11 jam lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

14 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

1 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

1 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

2 hari lalu

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

AdaKami akan berfokus pada pendanaan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

2 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

2 hari lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya