Aturan Baru Pajak Pulsa, Ini Tanggapan Telkomsel

Minggu, 31 Januari 2021 06:13 WIB

Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, tetapi hanya bertujuan menyederhakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna memberikan kepastian hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) saat ini masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.03/2021 soal pajak pulsa.

Aturan tersebut mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Beleid ini berlaku mulai 1 Februari 2021.

“Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, Sabtu 30 Januari 2021.

Denny menambahkan, bahwa pembahasan internal itu bertujuan mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel.

Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” kata Denny.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK 06/PMK.03/2021 bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

PPN tidak dikenakan atas nilai token. Akan tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan yang diterima agen penjual. Begitu pula dengan nilai token listrik yang tidak dikenakan pemajakan. Akan tetapi jasa penjualan yang diterima agen penjual bisa dipungut.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pungutan PPN pulsa dilakukan penyederhanaan sampai pada distributor tingkat II (server). Ini membuat distributor tingkat pengecer yang menjual ke konsumen tidak perlu memungut PPN lagi.

BACA: Sri Mulyani Jelaskan Perbedaan Ketentuan Anyar Pajak Pulsa dengan Sebelumnya

Berita terkait

Implementasi ESG Telkomsel Tingkatkan Literasi Digital ke Lebih dari 1.000 Pelajar dan Guru di Indonesia

1 jam lalu

Implementasi ESG Telkomsel Tingkatkan Literasi Digital ke Lebih dari 1.000 Pelajar dan Guru di Indonesia

Telkomsel berhasil membangun kesadaran literasi digital bagi lebih dari 1.000 pelajar dan guru di Indonesia dengan memberikan berbagai pelatihan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

12 jam lalu

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Telkomsel menyediakan cara mudah untuk mengaktifkan kembali nomor yang telah mati atau hangus. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

3 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

4 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

12 hari lalu

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

Lebih dari 15 ribu pohon telah ditanam di 8 lokasi sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari program Telkomsel Jaga Bumi Carbon Offset. Selain itu, lebih dari 75 ribu pavement block dan 20 ribu phone holder diproduksi dari limbah plastik dan bekas cangkang kartu SIM melalui program Waste Management.

Baca Selengkapnya

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

16 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

17 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

18 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya