TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perbedaan ketentuan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/PMK.3/2021 dibanding ketentuan sebelumnya.
"Apa maksud penyederhanaan pemungutan PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sebagaimana diatur di dalam PMK 60/2021?" tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun @smindrawati, Sabtu, 30 Januari 2021.
Pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk pulsa atau kartu perdana, Sri Muluani mengatakan, ada penyederhanaan yaitu pungutan dilakukan sebatas pada distributor tingkat dua atau server. Sehingga, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual ke konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Sri Mulyani menjelaskan, pada ketentuan sebelumnya, PPN dipungut ppada setiap rantai distribusi, yaitu dari operator telekomunikasi, distributor utama, distributor besar dan seterusnya sampai penjualan pada pedagang pengecer.
"Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadap masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar dia.
Selanjutnya, untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.