BI Tegaskan Dirham Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 28 Januari 2021 20:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menanggapi ramai pemberitaan soal penggunaan alat pembayaran selain rupiah di beberapa pasar dalam negeri belakangan ini. Bank sentral juga mengingatkan agar masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021.
Larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah itu didasari pada aturan hukum pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang, rupiah disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin mengutip dasar hukum tersebut.
Pernyataan Erwin merespons praktik penggunaan mata uang seperti dirham yang salah satunya ditemukan di pasar muamalah sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta. Praktik ini disebarluaskan di antaranya melalui media sosial YouTube.
Di dalam narasi sejumlah video yang viral itu disebutkan transaksi jual beli di pasar itu menggunakan koin dinar emas, dirham perak dan tanpa sewa pajak dan riba.
Lebih jauh, Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI. "BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," kata Erwin.
Baca: Disebut Di-Lockdown dan Cetak Uang 300 T karena Darurat Keuangan, BI: Itu Hoaks