Sandiaga: Kredit Pemulihan Rp 3 Triliun Bakal Digulirkan bagi Pelaku Pariwisata

Rabu, 20 Januari 2021 21:34 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno menggelar rapat terbatas bersama dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Dalam rapat yang digelar di Kantor OJK tersebut, mereka menyepakati sejumlah hal mengenai skema pembiayaan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Skema pembiayaan tersebut, menurut Sandiaga, sangat diperlukan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah melambatnya ekonomi imbas pandemi Covid-19 saat ini.

"Seperti yang kita ketahui ada paket stimulus dalam bentuk soft loan yang diajukan oleh temen-temen dari Bali yang diprakarsai oleh bapak gubernur Wayan Koster yang juga kami dukung, tapi di samping itu saya menambahkan perlu skema kredit pemulihan untuk pariwisata dan ekonomi kreatif yang saya sebut sebagai KPP (kredit pemulihan Parekraf)," ujar Sandiaga dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Temui Menkominfo, Sandiaga Uno Keluhkan Sinyal di Wonosobo hingga Labuan Bajo

Sandiaga berharap jumlahnya bisa dimulai dengan angka Rp 3 triliun. Walau begitu, Sandi menekankan penyaluran bantuan pembiayaan harus bersifat bottom up. Sehingga, seluruh penerima bantuan pembiayaan diharapkan dapat tepat sasaran, yakni para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

Mereka yang tercatat sebagai penerima kredit, katanya, mendapatkan bantuan dengan jumlah minimal sebesar Rp 50 juta per orang. Tujuannya untuk dapat digunakan sebagai modal kerja dalam memulai kembali usaha pasca pandemi Covid-19.

"Mereka yang terdampak akan diprioritaskan, mulai dari pengusaha hotel-hotel melati sampai ke home stay. Juga para penyelenggaraan wisata mikro seperti desa wisata, warung-warung, gerai-gerai ada dalam status kecil dan mikro," ujar Sandiaga.

Lebih lanjut, Sandiaga menuturkan pertemuan tersebut juga membahas tentang akses pembiayaan yang murah dan cepat bagi para pelaku UMK di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Diharapkannya, percepatan pembiayaan tersebut dapat dirampungkan dalam 1-3 bulan ke depan.

"Kami menyepakati bahwa ke depan konsepnya bukan trickle down tapi bottom up di mana kita meng-created permintaan atau meng-created demand melalui kerja berbasis cluster, seperti home stay, fashion dan kuliner," ujar Sandiaga.

Rencana itu akan digarap skema-skema pembiayaan yang lebih berpihak kepada ekonomi kecil dan mikro di sektor parekraf. Salah satu di antaranya, ujar Sandiaga, adalah skema subsidi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Skema subsidi lewat pembiayaan dan pembinaan tersebut diharapkannya dapat mendorong pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif nasional yang menjadi sumber mata pencarian bagi 34 juta masyarakat Indonesia.

"Terakhir, kita akan melihat bagaimana skema social credit melalui bank wakaf mikro yang bisa juga kita gunakan untuk pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, karena mereka bisa mengakses pembiayaan yang lebih sederhana dan berbasis komunikasi," kata Sandiaga.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

32 menit lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

3 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

7 jam lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

1 hari lalu

VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

Visa on Arrival 7 hari ini sangat penting untuk mengejar target kunjungan turis ke Kepri

Baca Selengkapnya

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

1 hari lalu

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

Munas ASITA yang ke-13 ini dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dalam memajukan industri pariwisata di Indonesia

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Riset: Sektor Pariwisata Global Berkembang Pesat Meski Nilai Tukar Uang Fluktuatif

1 hari lalu

Riset: Sektor Pariwisata Global Berkembang Pesat Meski Nilai Tukar Uang Fluktuatif

Mastercard Economics Institute mendalami sejumlah industri pariwisata di 74 negara.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya