OJK Akan Naik Banding Atas Putusan PTUN Soal Gugatan Bosowa
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 19 Januari 2021 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan mengambil langkah hukum setelah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap lembaga keuangan tersebut.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, OJK diminta menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding,” tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Tak Capai 10 Persen, OJK Sebut Indeks Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 berisi tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin. Surat itu menyatakan perusahaan ini telah melakukan pelanggaran. Dengan surat tersebut, Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bukopin.
Bosowa pun melayangkan gugatan kepada pengadilan terkait dengan proses penguatan modal bank. Gugatan dilayangkan pada 15 September 2020.
Dalam petitum perkara dengan nomor 178/G/2020/PTUN.JKT, Bosowa meminta pengadilan menyatakan surat keputusan OJK batal atau tidak sah dan memohon adanya tindakan hukum terhadap tergugat untuk membayar biaya perkara. Dikutip dari situs PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada Senin, 18 Januari 2021 dengan status putusan dikabulkan.
OJK menghormati putusan hakim, meski akan melayangkan banding. “OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya,” tutur Anto.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS