OJK Akan Naik Banding Atas Putusan PTUN Soal Gugatan Bosowa

Selasa, 19 Januari 2021 17:55 WIB

Bank Bukopin luncurkan ragam program deposito bagi para nasabah.

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan mengambil langkah hukum setelah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap lembaga keuangan tersebut.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, OJK diminta menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding,” tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Tak Capai 10 Persen, OJK Sebut Indeks Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah

Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 berisi tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin. Surat itu menyatakan perusahaan ini telah melakukan pelanggaran. Dengan surat tersebut, Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bukopin.

Advertising
Advertising

Bosowa pun melayangkan gugatan kepada pengadilan terkait dengan proses penguatan modal bank. Gugatan dilayangkan pada 15 September 2020.

Dalam petitum perkara dengan nomor 178/G/2020/PTUN.JKT, Bosowa meminta pengadilan menyatakan surat keputusan OJK batal atau tidak sah dan memohon adanya tindakan hukum terhadap tergugat untuk membayar biaya perkara. Dikutip dari situs PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada Senin, 18 Januari 2021 dengan status putusan dikabulkan.

OJK menghormati putusan hakim, meski akan melayangkan banding. “OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya,” tutur Anto.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

8 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

11 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya