Kata Kunci Kristen Gray dan Bali Viral, Bagaimana Aturan soal Visa Sebenarnya?

Senin, 18 Januari 2021 17:39 WIB

Suasana antrean warga negara asing (WNA) di Jimbaran, Bali, 23 Maret 2020. Ratusan WNA mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di tengah wabah Corona. REUTERS/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Selama dua hari terakhir terpantau tak sedikit warganet yang membicarakan warga negara asing atau WNA bernama Kristen Gray asal Amerika Serikat dan pindah ke Bali. Ia menjadi sorotan karena dalam sejumlah cuitannya mengajak WNA lain mengikuti jejaknya untuk tinggal di Bali, Indonesia.

Pemilik akun Twitter @kristentootie, Kristen Gray mengaku sudah tinggal di Bali selama masa pandemi Covid-19 atau lebih dari satu tahun. Dia kemudian mengungkapkan bahwa tinggal di Bali memberikan keuntungan seperti aman, biaya hidup murah, gaya hidup mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas orang kulit hitam.

"Pulau ini luar biasa karena meningkatkan gaya hidup kami dengan biaya hidup yang murah. Saya membayar US$1.300 untuk apartemen studio di LA. Sekarang saya bisa tinggal di rumah pohon dengan US$ 400," tulisnya dikutip dari tangkapan layar akun Salt chip (@gastricslut) pada Senin, 18 Januari 2021. Tautan tweet ini kemudian dihapus oleh Kristen Gray karena warganet membombardir akunnya.

Thread cuitan tersebut kemudian menjadi viral dan diperbincangkan warganet, terlebih Indonesia saat ini tengah menutup pintu masuk bagi turis asing untuk mengendalikan virus Corona.

Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah. Laman Kementerian Luar Negeri pada Senin, 18 Januari 2021 menyebutkan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari.

Advertising
Advertising

Masa berlaku visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari, dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Ini artinya setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.

Sesuai yang tercantum pada Kemenlu, visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
- Wisata
- Keluarga
- Sosial
- Seni dan budaya
- Tugas Pemerintahan
- Olahraga yang tidak bersifat komersial
- Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat
- Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerjsa sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti:
- Paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan
- Aplikasi Visa yang diisi dengan lengkap
- Foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih
- Salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus, dan San Marino
- Bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia
- Bukti reservasi akomodasi atau hotel selama berada di Indonesia

<!--more-->

Selain visa, WNA perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Izin Tinggal diplomatik
- Izin Tinggal dinas
- Izin Tinggal kunjungan
- Izin Tinggal terbatas
- Izin Tinggal Tetap

Jika seseorang yang memiliki visa kunjungan tentu akan diberikan izin tinggal kunjungan dari pemerintah yang seperti tadi disebutkan bahwa memiliki maksimal izin tinggal selama 6 bulan.

Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun dilansir pada website Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (18/1/2021).

WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas diantaranya yang memang memiliki Visa tinggal terbatas terlebih dahulu atau WNA yang diberikan alis status dari Izin Tinggal kunjungan.

Orang-orang tersebut meliputi:
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal
- Bekerja sebagai tenaga ahli
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Mengadakan penelitian ilmiah
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia
- Wisatawan lanjut usia mancanegara

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara tak langsung menanggapi kisah viral dari Kristen Gray tersebut. "Yang perlu kita tekankan Indonesia ini adalah negara hukum, dan kita harus pastikan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan Covid-19 dan taat semua proses yang berkaitan pemulihan Covid-19. Dan mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam pesan suara, Senin, 18 Januari 2021.

BISNIS | CAESAR AKBAR

Baca: Soal Ekspatriat Tinggal di Bali, Sandiaga Ingatkan Protokol Kesehatan

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

29 menit lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

7 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

3 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

3 hari lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

3 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

4 hari lalu

Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

BaliSpirit Festival 2024 menghadirkan lebih dari 150 lokakarya dalam bidang yoga, tari, pengembangan pribadi, penyembuhan dan seni bela diri.

Baca Selengkapnya