Sepekan, 272 Kantong Bagian Tubuh Korban dan 50 Bagian Besar Sriwijaya Air
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 16 Januari 2021 06:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan dalam operasi pencarian korban dan bagian pesawat Sriwijaya Air SJ182 telah ditemukan 33 kantong bagian tubuh korban, 6 kantong bagian kecil pesawat, dan 17 potongan besar badan pesawat.
"Sehingga total yang kami dapatkan selama tujuh hari ini adalah sebanyak 272 kantong jenazah, berisi bagian tubuh korban," ujar Bagus di Posko JICT II, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.
Selain itu, dalam sepekan ini juga ditemukan serpihan kecil pesawat sebanyak 46 kantong dan potongan besar pesawat sebanyak 50 bagian. Berdasarkan informasi di lapangan, salah satu bagian besar pesawat yang ditemukan hari ini adalah bagian turbin pesawat.
Tim SAR gabungan juga dikabarkan telah menemukan bagian dari Cockpit Voice Recorder yang merupakan bagian dari kotak hitam pesawat. "CVR nanti akan kami konfirmasikan. Kami mendengar ditemukannnya bagian dari CVR. Akan kami konfirmasikan ke KNKT," tutur Bagus.
Saat ini, bagian kotak hitam yang telah diserahkan ke KNKT adalah Flight Data Recorder. Perangkat tersebut sebelumnya telah ditemukan dan diserahkan ke KNKT pada Rabu, 13 Januari 2021. KNKT pun telah mengunduh data dari perangkat tersebut.
<!--more-->
Basarnas juga telah memutuskan memperpanjang masa pencarian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu selama tiga hari ke depan.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan jajarannya, dengan melihat kemungkinan dan situasi yang ada.
"Siang ini diputuskan operasi SAR gabungan dalam rangka pencarian atau evakuasi korban Sriwijaya SJ182 saya perpanjang tiga hari, sampai Senin," ujar Bagus.
Pada Senin, 18 Januari 2021, Basarnas akan mengevaluasi kembali proses pencarian korban Sriwijaya Air tersebut dan baru memutuskan langkah selanjutnya. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, masa pencarian korban sedianya berlangsung selama tujuh hari sejak pekan lalu.
Baca: TNI AL Temukan Casing dan Baterai Kotak Hitam CVR Sriwijaya Air SJ 182