Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melanjutkan pemblokiran rekening milik organisasi dan anggota Front Pembela Islam (FPI). Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah melarang semua aktivitas dari organisasi Islam ini.
"Sampai saat ini sudah ada 87 rekening yang dibekukan sementara," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Jumlah ini bertambah dari Kamis, 7 Januari 2021 kemarin yang baru berjumlah 68 rekening. Sama seperti sebelumnya, Dian mengatakan rekening ini pasti akan dibuka kembali bila tak ada transaksi mencurigakan di dalamnya.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada beberapa rekening FPI yang diblokir. Termasuk, rekening milik pemimpin FPI Rizieq Shihab dan anak-anaknya. Total, ada 7 rekening di Bank Syariah Mandiri yang diblokir per 6 Januari 2021.
Selain Rizieq, pemblokiran menyasar rekening milik Sekretaris Umum FPI Munarman di BNI. Menurut Munarman, pemblokiran terjadi pada 4 Januari 2021.
Dalam masa pemblokiran ini, pengguna dipastikan tidak dapat menerima, mengambil, atau mengirim uang di rekening sama sekali. Sesuai ketentuan yang ada, Dian menyebut pemblokiran berlaku selama 20 hari.