Ilustrasi pengamanan pusat perbelanjaan jelang perayaan Natal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 dinilai sebagai momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja di retail modern dan mal.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, BLT diharapkan dapat disalurkan dalam bentuk subsidi terhadap gaji pekerja sebesar 50 persen untuk mencegah potensi kebangkrutan gerai usaha akibat pandemi Covid-19.
"Dampak pandemi dikhawatirkan berimbas kepada kian bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja [PHK] akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional," ujar Roy dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com. Jumat, 8 Januari 2021.
Selain itu, lanjut Roy, sektor retail modern dan mal menanti alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan bunga murah di kisaran 3 - 3,8 persen. Saat ini, bunga yang dipatok masih tinggi, yakni 9-10 persen.
Tingginya bunga yang dipatok disebut merupakan akibat dari belum adanya juru pelaksana atau juru teknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi korporasi swasta.
Terkait dengan kebijakan PPKM yang akan diberlakukan oleh pemerintah, Roy menilai hal tersebut tidak mesti berakibat kepada tergerusnya dan matinya pelaku usaha sektor ritel, penyuplai, dan UMKM. <!--more--> "Mal dan retail bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke retail dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," kata Roy.
Pemerintah menggunakan istilah PPKM untuk mengurangi gerak publik di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Kebijakan PPKM itu dikeluarkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang rilis pada Rabu lalu. Instruksi ini ditujukan ke kepala daerah khususnya di Jawa dan Bali.
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
13 hari lalu
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.
Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK
26 hari lalu
Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK
Ketua MK Suhartoyo sempat menanyakan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini soal belanjaBLT El Nino yang tidak masuk ke dalam anggaran Kementerian Sosial pada 2024.
Airlangga Jelaskan Alasan Ada BLT El Nino di Sidang MK
26 hari lalu
Airlangga Jelaskan Alasan Ada BLT El Nino di Sidang MK
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan adanya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino di sidang sengketa hasil Pilpres.