IFG Life Tunggu Izin Operasional dari OJK

Jumat, 8 Januari 2021 11:47 WIB

Indonesia Financial Group. ifg.id

TEMPO.CO, Jakarta - IFG Life secara resmi telah memperoleh izin pembentukan perusahaan. Keberadaan komisaris dan direksi merupakan salah satu syarat yang sudah dipenuhi perseroan.

Izin pembentukan perusahaan bagi IFG Life dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM (Kemenkumham). Artinya, secara badan hukum, IFG Life sudah resmi terbentuk.

Meskipun begitu, perseroan masih menunggu terbitnya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menjalankan bisnis asuransi jiwa. Proses pengajuan telah berjalan dan manajemen IFG Life sudah melengkapi persyaratan kepada otoritas.

Lantas, siapa orang-orang yang menakhodai IFG Life saat ini? Pemerintah telah menunjuk dua orang untuk menduduki jabatan strategis, komisaris dan direksi di perusahaan yang akan menanggung beban masalah Jiwasraya itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, kursi komisaris IFG Life akan diduduki orang dari lingkaran terdekat perseroan, yakni Pantro Pander Silitonga. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Bisnis Indonesia Financial Group (IFG), induk usaha dari IFG Life.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Pantro membenarkan informasi tersebut. Dia ditunjuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 21 Oktober 2020 sebagai satu-satunya komisaris di IFG Life.

Menurutnya, IFG Life sudah mengantongi sejumlah nama komisaris dan direksi lainnya untuk diajukan ke OJK. Pengajuan itu berjalan beriringan dengan proses pengajuan izin operasional, sehingga saat beroperasi IFG Life akan memiliki jumlah direksi sesuai ketentuan minimal.

"Sudah ada calonnya [komisaris] yang sedang melalui proses persetujuan OJK, untuk saat ini direksi juga baru satu orang," ujar Pantro kepada Bisnis, Kamis 7 Januari 2021.

Pantro belum tercatat sebagai komisaris definitif di IFG Life. Dia masih menunggu persetujuan OJK terkait penunjukannya sebagai pejabat perusahaan yang sempat bernama Nusantara Life itu.

Selain Pantro, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, pemerintah pun menunjuk Andy Samuel sebagai Direksi IFG Life. Saat ini dia menjabat sebagai Komisaris PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), bagian dari grup Tugu, yang juga merupakan anggota grup PT Pertamina (Persero).

Hingga tulisan ini diterbitkan, Andy belum memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut. Dia hanya membaca pesan WhatsApp dari Bisnis, terlihat dari tanda ceklis biru dalam pesannya.

Sebelumnya Andy pernah menjabat sebagai Direktur Teknik PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (Tugu Insurance). Dia pun pernah berkarir di PT AIG Insurance Indonesia dan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.

Penunjukkan Andy selaku sejalan dengan pernyataan Direktur Utama IFG Robertus Bilitea bahwa kursi eksekutif IFG Life akan diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang asuransi. Orang-orang itu dinilai dapat memaksimalkan tugas IFG Life untuk memperkuat penjualan proteksi.

"Ya, susunan pengurus [IFG Life] berasal dari industri asuransi," ujar Robertus kepada Bisnis.

Baca: IFG Peroleh Peringkat idAAA dari Pefindo

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

11 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

14 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

11 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya