Malam Ini hingga Besok, Jalur Puncak-Cianjur Ditutup
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 31 Desember 2020 05:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bakal menutup jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, tepatnya mulai dari Tugu Lampu Gentur, pukul 18.00 WIB 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Penutupan akses ini adalah upaya mengantisipasi lonjakan volume kendaraan menuju kawasan Puncak-Cipanas dan mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, pada kurun waktu tersebut semua jenis kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil, tidak boleh lagi melaju mulai dari Tugu Lampu Gentur-By Pass Cianjur hingga kawasan Puncak.
"Hanya warga yang tinggal di sepanjang jalur Puncak-Cipanas yang dapat melintas dengan memperlihatkan KTP. Bagi pendatang atau warga yang hendak merayakan malam pergantian tahun, tidak diperbolehkan melintas dan akan diarahkan pulang ke rumahnya masing-masing," katanya di Cianjur, Rabu 30 Desember 2020.
Seiring pembatasan yang diberlakukan selama pandemi, polisi tidak akan mengizinkan berbagai bentuk kegiatan yang akan digelar selama malam pergantian tahun, terutama kegiatan yang dapat mengundang kerumunan karena rentan terjadi penularan virus Corona.
Ia menegaskan, polisi pasti membubarkan semua kegiatan yang dapat mengundang kerumunan, termasuk pesta kembang api yang menjadi hal terlarang tahun ini dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.
<!--more-->
"Kami tidak mengizinkan acara apapun yang dapat mengundang kerumunan, kami mengimbau warga untuk merayakan pergantian tahun di rumahnya masing-masing, tidak keluar rumah dan lebih baik banyak berdoa agar negara kita terbebas dari Korona," katanya.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, telah memerintahkan gugus tugas untuk mengencarkan razia dan patroli ke sejumlah tempat keramaian, sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus berbahaya.
"Kami juga mewajibkan wisatawan atau pendatang yang hendak berlibur ke Cianjur, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen. Bagi yang tidak dapat menunjukan surat tersebut, akan diminta untuk kembali ke kota asalnya masing-masing," katanya.
Baca: Saran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Agar Puncak Tak Macet Saat Liburan