Aturan Perjalanan di Dalam dan Luar Negeri Saat Natal dan Tahun Baru dari Satgas

Reporter

Caesar Akbar

Minggu, 20 Desember 2020 21:29 WIB

Juru Bicara Satgas COVID-19 yang baru, Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan terkait update pandemi tersebut di Indonesia . Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto. Ketua Tim Pakar GTPPC-19 (KOMBEN BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Ahad, 20 Desember 2020.

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
<!--more-->
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adapun pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. "Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," dinukil dari siaran pers tersebut.

Berikutnya, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan," tertulis di surat edaran itu.

Selain ketentuan mengenai aturan perjalanan di Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelancong lantas diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

Nantinya, Kementerian, lembaga, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan diminta menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

51 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

57 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

KAI Commuter Layani 14,8 Juta Penumpang KRL Selama Periode Natal dan Tahun Baru

9 Januari 2024

KAI Commuter Layani 14,8 Juta Penumpang KRL Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Selama hari libur Nataru data volume pengguna tertinggi pada 30 Desember 2023 yaitu sebanyak 859.564 penumpang KRL.

Baca Selengkapnya

Akhir Libur Nataru, 500 Ribu Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek

3 Januari 2024

Akhir Libur Nataru, 500 Ribu Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatatkan sebanyak 515.778 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Tahun Baru, 34 Ribu Orang Penumpang Naik Kereta dari Yogyakarta

3 Januari 2024

Tahun Baru, 34 Ribu Orang Penumpang Naik Kereta dari Yogyakarta

PT KAI (Daop) 6 Yogyakarta mencatat sebanyak 34.034 orang naik kereta api (KA) dari seluruh stasiun di wilayah tersebut pada Senin, 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Whoosh Layani 220.227 Penumpang pada Natal dan Tahun Baru

3 Januari 2024

Kereta Cepat Whoosh Layani 220.227 Penumpang pada Natal dan Tahun Baru

PT KCIC mengapresiasi minat masyarakat yang menjadikan Whoosh sebagai pilihan utama selama libur Nataru.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik, Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Bangka

1 Januari 2024

Puncak Arus Balik, Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Bangka

Saat arus balik, tinggi gelombang hingga tujuh hari ke depandi sekitar perairan Selat Bangka diprakirakan berkisar 0.5 hingga 0.75 meter.

Baca Selengkapnya

Liburan Tahun Baru, 32 Ribu Tiket Kereta dari Semarang Masih Tersedia

1 Januari 2024

Liburan Tahun Baru, 32 Ribu Tiket Kereta dari Semarang Masih Tersedia

PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang menjelaskan bahwa hingga kini masih ada sekitar 32 ribu tiket kereta untuk keberangkatan periode 1-7 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Puncak Arus Balik Libur Nataru, Jasa Marga: 140 Ribu Kendaraan Bakal Masuk ke Jakarta

1 Januari 2024

Hari Ini Puncak Arus Balik Libur Nataru, Jasa Marga: 140 Ribu Kendaraan Bakal Masuk ke Jakarta

Jasa Marga memprediksi puncak arus balik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bakal jatuh pada hari ini, 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Mudik Natal dan Tahun Baru, PLN Siapkan 624 SPKLU di 411 Titik

1 Januari 2024

Mudik Natal dan Tahun Baru, PLN Siapkan 624 SPKLU di 411 Titik

PLN telah menyiapkan 624 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 411 titik lokasi untuk pengisian daya kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya