Penumpang Wajib Tes PCR, Bos Garuda: Aman, Nyaman dan Selamat Jauh Lebih Penting
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 17 Desember 2020 15:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra angkat bicara menanggapi kebijakan terakhir pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat memiliki hasil pemeriksaan swab berbasis PCR. Aturan yang diberlakukan untuk pelancong yang akan memasuki Bali dan sejumlah wilayah di Indonesia itu dinilai sebagai upaya memastikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berlibur di akhir tahun.
"Ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk memastikan rasa aman dan nyaman masyarakat selama menjalani liburan akhir tahun yang sehat bersama keluarga dengan senantiasa mengedepankan penerapan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
Terlebih, kata Irfan, sesuai rekomendasi WHO, pemeriksaan swab berbasis PCR merupakan metode diagnosa yang memiliki tingkat akurasi paling tinggi sebagai gold standard uji diagnostik Covid-19.
Lagi pula, menurut Irfan, libur akhir tahun kali ini tidak hanya tentang perayaan, kegembiraan, dan keluarga, tapi jauh lebih penting tentang keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bersama. Rasa aman dan nyaman masyarakat menjadi prioritas penting dalam melaksanakan perjalanan di masa pandemi. Bukan hanya saat menggunakan angkutan udara, namun juga ketika sampai di destinasi tujuan.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia berupaya menghadirkan penerbangan sehat melalui berbagai upaya penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasional. Selain itu, yang tak kalah penting adalah peran aktif seluruh pihak termasuk masyarakat luas untuk senantiasa taat dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan untuk kebaikan dan kepentingan bersama.
<!--more-->
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Bali mengantongi dokumen tes usap atau swab PCR yang menunjukkan hasil negatif Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat mengikuti aturan.
Luhut mengatakan penyebaran Covid-19 pasca-libur panjang harus diredam. Berkaca dari pengalaman 2-3 bulan lalu, angka kasus Covid-19 meninggi setelah libur cuti bersama berlangsung.
Saat ini, delapan provinsi, termasuk Bali, masih tergolong zona merah penyebaran virus corona. Selain Bali, wilayah yang ditandai sebagai zona merah adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, lima provinsi masih menunjukkan zona oranye. Kelimanya adalah Riau. Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, Luhut mengatakan penumpang angkutan via darat yang masuk ke Pulau Dewata mesti melakukan tes rapid Antigen. Rapid maupun swab, tutur Luhut, harus dilakukan maksimal H-2 sebelum perjalanan. Kebijakan ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru.
Baca: Pinjaman Pemerintah ke Garuda Indonesia Diberikan Bertahap, Cair Pekan Depan