TEMPO.CO, Jakarta – Dana pinjaman pemerintah kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan diberikan secara bertahap mulai pekan depan hingga 2023. Pinjaman tersebut dikucurkan dengan skema mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi dengan nilai maksimal Rp 8,5 triliun.
“Insya Allah minggu ini ditetapkan, minggu depan paling lambat sudah bisa keluar. Kami dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sudah sepakat MCB akan (diberikan) bertahap,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam acara Public Expose Garuda Indonesia, Selasa, 15 Desember 2020.
Pemberian bantuan dana obligasi wajib konversi sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham atau RUPSLB pada 20 November 2020. Irfan mengatakan pinjaman akan cair sesuai dengan kebutuhan maskapai.
Untuk pemanfaatannya, entitas BUMN ini akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah selaku pemegang saham. “Mudah-mudahan melihat perkembangan sisi pendapatan Garuda yang membaik, hasil negosiasi dengan kreditur, tahapan bisa sesuai dengan kebutuhan di masa mendatang,” ucapnya.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetio mengatakan pencairan pinjaman disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan agar tidak menimbulkan cedera janji atau wanprestasi. Saat ini, persiapan pencairan pinjaman sudah dalam proses finalisasi.
Dana talangan Rp 8,5 triliun dari pemerintah bukan bersifat Penempatan Modal Negara (PMN). Artinya, pinjaman bersifat investasi sehingga Garuda Indonesia harus mengembalikannya ke negara dengan tenor pinjaman yang ditetapkan, yakni maksimal tujuh tahun.
Pinjaman kepada emiten berkode GIAA diberikan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Garuda dan SMI telah menekan perjanjian tentang alokasi penggunaan dana pinjaman tersebut. Dana pemerintah digadang-gadang bisa membantu perseroan memulihkan kondisi industri yang terpukul karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Rencana Garuda Setelah Pinjaman Pemerintah Rp 8,5 T Cair
FRANCISCA CHRISTY ROSANA