Sekumpulan kapal tangkap ikan ilegal asal Cina di perairan Korea yang terungkap lewat penggunaan teknologi satelit 2017-2018. GLOBAL FISHING WATCH
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai bentuk penguatan melawan illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait pemanfaatan jaringan Interpol I-24/7.
"Ini dapat semakin memperkuat sinergi antara Ditjen PSDKP dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Divhubinter," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
Dia memastikan bahwa sinergi antara KKP dan Polri telah berjalan baik. Terlebih kedua lembaga juga memiliki Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, aparat kedua instansi telah saling bahu membahu dalam penanganan illegal fishing di lapangan.
Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan jaringan komunikasi global INTERPOL yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Jaringan ini digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. Dengan jaringan ini, Ditjen PSDKP-KKP akan memperoleh berbagai update terkini salah satunya terkait environmental crime termasuk berbagai modus operandi illegal fishing dan kapal-kapal ikan yang menjadi buruan internasional.
Terkait dengan pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini, dia berharap akan semakin memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang saat ini menjadi prioritas KKP.
"Terima kasih dan apresiasi telah memberikan kami akses pemanfaatan jaringan ini, kami akan pergunakan sebaik-baiknya dalam menunjang pemberantasan illegal fishing," ujarnya. <!--more--> Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Johni Asadoma menyampaikan apresiasinya atas inisiasi dari Ditjen PSDKP-KKP untuk pemanfaatan jaringan ini. Dia juga menyampaikan bahwa kasus-kasus yang bersifat trans-national memang menjadi salah satu fokus kerja sama yang dilakukan oleh Interpol.
Johni juga menyampaikan akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemberantasan illegal fishing yang dilakukan KKP. “Kasus-kasus seperti illegal fishing ini menjadi salah satu perhatian dari Interpol,” kata Johni.
Selain melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7, Ditjen PSDKP-KKP dan Divhubinter Polri juga melakukan penandatanganan Interpol Agreement terkait dengan pemanfaatan jaringan tersebut.
Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
1 hari lalu
Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.
KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut
3 hari lalu
KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.