Menaker Ungkap Penyebab Penyaluran Subsidi Gaji Termin Pertama Tak 100 Persen
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 17 Desember 2020 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun.
Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun. Angka ini menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.
Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. "Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020”, ujarnya dalam Keterangan Pers, Rabu, 16 Desember 2020.
Ida mencatat beberapa tantangan dalam melakukan realisasi bantuan Subsidi Upah. Pada realisasi termin pertama, misalnya, ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.
"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Ida.
BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, dan pemberi kerja.
<!--more-->
BP Jamsostek juga berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan. Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.
Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan. Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Anggaran Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahap Kedua Terserap 90 Persen