Menaker Ungkap Penyebab Penyaluran Subsidi Gaji Termin Pertama Tak 100 Persen

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 17 Desember 2020 11:14 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengunjungi rumah buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU).

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun.

Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun. Angka ini menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.

Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. "Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020”, ujarnya dalam Keterangan Pers, Rabu, 16 Desember 2020.

Ida mencatat beberapa tantangan dalam melakukan realisasi bantuan Subsidi Upah. Pada realisasi termin pertama, misalnya, ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.

"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Ida.

BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, dan pemberi kerja.
<!--more-->
BP Jamsostek juga berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan. Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.

Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan. Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Anggaran Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahap Kedua Terserap 90 Persen

Berita terkait

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

21 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

50 hari lalu

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

51 hari lalu

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

51 hari lalu

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

51 hari lalu

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

51 hari lalu

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker akan menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan dan panduan perusahaan dalam mencairkan THR.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

51 hari lalu

Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

53 hari lalu

PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

PKB menyiapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah maju di Pilkada 2024. Selain itu ada nama Hasbialah Ilyas yang merupakan Ketua DPW PKB DKI.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

55 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

55 hari lalu

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya