Soal Tes PCR, Luhut: Kalau Mau Libur Enak-enak di Bali Silakan Ikuti Aturan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 16 Desember 2020 11:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Bali mengantongi dokumen tes usap atau swab PCR yang menunjukkan hasil negatif Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat mengikuti aturan.
“Kalau Anda mau libur enak-enak di Bali ya silakan ikuti aturan,” katanya dalam dalam cuplikan video rapat koordinasi yang dikutip pada Rabu, 16 Desember 2020.
Luhut mengatakan penyebaran Covid-19 pasca-libur panjang harus diredam. Berkaca dari pengalaman 2-3 bulan lalu, angka kasus Covid-19 meninggi setelah libur cuti bersama berlangsung.
Saat ini, delapan provinsi, termasuk Bali, masih tergolong zona merah penyebaran virus corona. Selain Bali, wilayah yang ditandai sebagai zona merah adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, lima provinsi masih menunjukkan zona oranye. Kelimanya adalah Riau. Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, Luhut mengatakan penumpang angkutan via darat yang masuk ke Pulau Dewata mesti melakukan tes rapid Antigen. Rapid maupun swab, tutur Luhut, harus dilakukan maksimal H-2 sebelum perjalanan. Kebijakan ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru.
<!--more-->
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR. “Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa saat dihubungi, Selasa, 15 Desember.
Dalam salinan SE yang diterima Tempo, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Ingin ke Bali? Ini Harga Tes PCR di Bandara Soekarna Hatta