Baris belakang (dari kiri) Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sis Apik Wijayanto, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Royke Tumilaar, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi, Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Catur Budi Harto, Direktur Bisnis Indonesia Financial Group Pantro Pander Silitonga, baris depan (dari kiri) Direktur Utama PT Bank BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri Toni EB Subari dan Direktur Utama PT Bank BRIsyariah Tbk Ngatari berfoto bersama seusai mengikuti penandatanganan Conditional Merger Agreement untuk Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
RUPSLB BRIsyariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk Bank Hasil Penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS.
"Manajemen yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dan Pemerintah Indonesia sebagai ultimate shareholder dari Bank Hasil Penggabungan mencerminkan kebutuhan Bank Syariah Indonesia saat ini dan ke depan," ujar Mulyatno.
Manajemen yang ditunjuk juga bertugas memastikan proses integrasi berjalan mulus, memberikan layanan yang terbaik bagi para nasabah dan para pemangku kepentingan, juga untuk mewujudkan visi Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu bank syariah terbesar di Indonesia dan di dunia.