Menteri Agraria Sofyan Djalil Ungkap Berbagai Modus Mafia Tanah
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 11 Desember 2020 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan saat ini pemerintah terus memerangi mafia tanah. Dia mengungkapkan berbagai aksi yang dilakukan mafia.
"Mafia tanah di Indonesia luar biasa," kata Sofyan dalam Ngobrol Bareng @Tempo, Jumat, 11 Desember 2020.
Dia mengatakan mafia tanah merupakan penjahat yang ingin menguasai tanah rakyat dengan cara-cara yang tidak benar. Misal, di Teluk Naga, Tangerang, tanah warga keluar Nomor Identifikasi Bidang Tanah atau NIB tanpa diketahui masyarakat.
"Ini di belakangnya mafia tanah yang grabbed tanah rakyat. Itu juga terjadi di mana-mana," ujarnya.
Ada juga mafia tanah yang beraksi dengan berpura-pura saling menggugat tanah yang bukan milik mereka. Salah satu yang digugat atau tergugat menang di Mahkamah Agung. "Lalu yang mereka eksekusi tanah kamu, kamu enggak tau apa-apa tanah mu dirampas orang," kata dia.
Ada pula, ujar dia, yang memanipulasi dengan mengatakan sertifikat tanahnya hilang dan bikin sertifikat baru. Padahal sertifikat sudah digadaikan di suatu tempat.
"Macam-macam praktek buruk kejahatan. Sekarang kita keras sekali, kita tangkap banyak, kita penjarakan banyak," kata dia.
Ada juga aksi mafia tanah yang berpura-pura ingin membeli tanah, dia bayar uang muka. Lalu dia meminjam sertifikat untuk cek di Badan Pertanahan Nasional. Menurut Sofyan, jika ada yang seperti itu, jangan kasih sertifikat. Karena itu ada jaringan mafia yang kemudian menggantikan sertifikat asli dengan sertifikat palsu, kemudian pemilik tanah tidak tahu kalau sertifikatnya diganti.
"Kemudian sertifikat asli dijual ke orang lain. Itu contoh-contoh praktek mafia tanah," kata dia.
Sofyan mengatakan saat ini terus memperbaiki sistem yang ada di kementerian, melanjutkan sertifikasi tanah, perbaiki pelayanan, dan memerangi mafia tanah. Sehingga tujuan akhirnya adalah ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Karena, jika tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, maka risiko investasi di Indonesia jadi sangat tinggi.
HENDARTYO HANGGI