Kominfo: 60 Persen DIM RUU Pelindungan Data Pribadi Sudah Dibahas

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 7 Desember 2020 20:10 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Dalam RUU (PDP) bahwan di bawah usia 17 tahun harus ada persetujuan dari orang tua. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membahas 60 persen Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi.

"Baru dibahas sekarang sudah masuk proses kira-kira kalau bicara DIM-nya sudah 60 persen sudah dibahas. Masih ada 40 persen," ujar Semuel dalam acara Ngobrol Tempo, Senin, 7 Desember 2020.

Semuel mengatakan daftar inventarisasi masalah dari RUU data pribadi ini sangat banyak. Banyak pertanyaan, menurut dia, yang perlu diklarifikasi dan dibahas, sebelum nantinya dilakukan revisi pada rancangan beleid tersebut.

Menurut dia, beleid tersebut dirancang untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat untuk beraktivitas di dunia digital. Ia pun mengatakan rencana pembentukan beleid ini sejatinya sudah dibahas sejak lama.

"Pada 2014 sebenarnya kita sudah punya draft. Tapi kan proses perundangan kita harus didaftarkan dulu untuk masuk list pembahasan dengan DPR dan baru masuk di tahun ini untuk dibahas. Lalu terjadi Covid, jadi ada tantangan lah," ujar Semuel.

Ia memastikan substansi dari beleid itu akan sangat komprehensif dalam mengatur perkara data pribadi di dunia maya. Beberapa hal yang akan tercantum dalam beleid ini antara lain adalah mengenai sanksi penyalahgunaan data pribadi.
<!--more-->
Sanksi yang dikenakan pada pelanggaran data pribadi direncanakan berkisar Rp 1 triliun atau 4 persen dari pendapatan perusahaan tahun lalu. "Kami ingin semua pengendali data mematuhi aturan ini," ujar Semuel. Selain itu, sanksi lain juga terbuka apabila masyarakat mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan.

Hal lain yang juga diatur dalam beleid itu adalah mengenai batasan usia. Semuel mengatakan nantinya data anak-anak di bawah 17 tahun harus diperlakukan seperti data spesifik dan tidak boleh diperlakukan seperti data biasa.

"Pengelolaannya sangat terbatas dan tidak boleh dieksploitasi untuk usia di bawah 17 tahun. Ini seperti juga di Australia yang dibatasi di 16 tahun, karena di sana dapat SIM dan KTP di usia 16 tahun," ujar Semuel.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

8 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

1 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

1 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

3 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya