Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Dalam RUU (PDP) bahwan di bawah usia 17 tahun harus ada persetujuan dari orang tua. shutterstock.com
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membahas 60 persen Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi.
"Baru dibahas sekarang sudah masuk proses kira-kira kalau bicara DIM-nya sudah 60 persen sudah dibahas. Masih ada 40 persen," ujar Semuel dalam acara Ngobrol Tempo, Senin, 7 Desember 2020.
Semuel mengatakan daftar inventarisasi masalah dari RUU data pribadi ini sangat banyak. Banyak pertanyaan, menurut dia, yang perlu diklarifikasi dan dibahas, sebelum nantinya dilakukan revisi pada rancangan beleid tersebut.
Menurut dia, beleid tersebut dirancang untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat untuk beraktivitas di dunia digital. Ia pun mengatakan rencana pembentukan beleid ini sejatinya sudah dibahas sejak lama.
"Pada 2014 sebenarnya kita sudah punya draft. Tapi kan proses perundangan kita harus didaftarkan dulu untuk masuk list pembahasan dengan DPR dan baru masuk di tahun ini untuk dibahas. Lalu terjadi Covid, jadi ada tantangan lah," ujar Semuel.
Ia memastikan substansi dari beleid itu akan sangat komprehensif dalam mengatur perkara data pribadi di dunia maya. Beberapa hal yang akan tercantum dalam beleid ini antara lain adalah mengenai sanksi penyalahgunaan data pribadi. <!--more--> Sanksi yang dikenakan pada pelanggaran data pribadi direncanakan berkisar Rp 1 triliun atau 4 persen dari pendapatan perusahaan tahun lalu. "Kami ingin semua pengendali data mematuhi aturan ini," ujar Semuel. Selain itu, sanksi lain juga terbuka apabila masyarakat mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan.
Hal lain yang juga diatur dalam beleid itu adalah mengenai batasan usia. Semuel mengatakan nantinya data anak-anak di bawah 17 tahun harus diperlakukan seperti data spesifik dan tidak boleh diperlakukan seperti data biasa.
"Pengelolaannya sangat terbatas dan tidak boleh dieksploitasi untuk usia di bawah 17 tahun. Ini seperti juga di Australia yang dibatasi di 16 tahun, karena di sana dapat SIM dan KTP di usia 16 tahun," ujar Semuel.
Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia
1 hari lalu
Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia
Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional