Mensos Juliari Batubara Tersangka KPK, Ini Bansos yang Tak Bisa Diutak-atik
Reporter
Tempo.co
Editor
Anton Aprianto
Minggu, 6 Desember 2020 06:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka kasus program bantuan sosial alias bansos Covid-19.
Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.
"KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Menurut sumber Tempo di Kementerian Sosial, Juliari Batubara diduga memungut sejumlah fee untuk sebagian besar bantuan sosial untuk penanganan pandemi Covid-19. Sumber ini mengatakan ada program bansos yang tidak bisa disentuh para pejabat Kementerian Sosial karena skema dan anggarannya langsung dari Kementerian Keuangan, tak mampir di Kementerian Sosial.
“Bantuan sosial tunai (BST) dan Bansos Program Keluarga Harapan tidak bisa diutak-atik karena skema dan uangnya dari Kementerian Keuangan langsung ke sasaran atau penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) . Kementerian Sosial hanya mengawasi,” katanya.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai diperpanjang hingga Juni 2021. Kendati dilanjutkan, besaran BST lebih kecil dibandingkan sebelumnya yakni Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Sebelumnya, BST disalurkan dengan nilai Rp600.000 dan Rp300.000 per KPM.
Perpanjangan penyaluran BST dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat pandemi. pemangkasan besaran BST mempertimbangkan beberapa hal antara lain supaya bisa menambah jumlah KPM, ketersediaan anggaran, dan perkiraan dampak pandemi Covid-19 yang semakin berkurang di tengah masyarakat.