4 Respons Susi Pudjiastuti ke Hashim Djojohadikusumo Soal Lobster
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 6 Desember 2020 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisaris PT Bima Sakti Mutiara Hashim Djojohadikusumo memandang kebijakan Susi Pudjiastuti saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 keliru. Kebijakan yang ia maksud merujuk pada larangan ekspor benih bening lobster atau benur.
"Banyak nelayan ditangkap, usaha budidaya nelayan miskin itu ditutup. Di Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, NTB," kata Hashim dalam konferensi pers, Jumat, 4 Desember.
Melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti, Susi pun menjawab sejumlah pernyataan Hashim.
Cuitan Susi Pudjiastuti: Susi keliru, Hashim tidak keliru
Susi menjawab tudingan adik kandung Prabowo Subianto, Hashim, soal kebijakan larangan ekspor benih bening lobster yang disebut merugikan tersebut. "Luar biasa!!!!!!," tulis Susi. Susi menyertakan cuitannya dengan ikon wajah terkejut. Kicauan itu ia timpali dengan ikon lain, yakni wajah yang menutup mulut.
Di kicauan selanjutnya, Susi kembali menulis: "Susi keliru!!!!". Susi juga menulis: “Susi keliru, Hashim tidak keliru.”
Susi lempar sindiran sambil main paddling
Melalui video yang diunggah di Twitter, Susi kembali menyindir pihak-pihak yang menyebutnya keliru dalam melarang ekspor benur. Namun, Susi kali ini tak langsung menyebut nama Hashim.
“Pagi, matahari cerah sekali. Sayang tadi pagi saya cuma dengar Susi keliru, Susi keliru, Susi keliru. Susi keliru apanya?” tutur Susi.
Susi mengungkapkan kalimat yang sama selama beberapa kali. “Apa urusannya yang keliru? Coba apa?” kata Susi.
<!--more-->
Menurut Susi, saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dia telah mempersilakan masyarakat melayangkan tuntutan terhadap kebijakan larangan ekspor benur. Bila terdapat pihak yang keberatan, Susi pun mengungkapkan semestinya mereka sudah sejak dulu mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, kata Susi, selama lima tahun, hanya ada satu pengusaha yang menyampaikan gugatannya. “Ada satu perusahaan yang menuntut Rp 1 triliun, tapi oleh pengacara menteri, waktu itu Pak Jaksa Agung, enggak berhasil,” ucap Susi.
Susi mengimbuhkan, kini ia bukan pejabat lagi. Dengan begitu, kebijakan-kebijakannya yang keliru pun semestinya sudah diganti.
“Wong sudah diganti semua yang keliru, mestinya kan jadi benar. Keliru diganti, masa keliru lagi?” katanya.
Disebut tangkapi nelayan, Susi minta informasi lengkap soal nama nelayan yang ditangkap
Soal tudingan adanya beberapa nelayan yang ditangkap, Susi meminta Hashim memberikan informasi nama lengkap. "Tuan Hasyim yth, Mohon info nama, alamat nelayan yg ditangkap oleh Susi?????" ujar Susi. Susi mengatakan pihaknya menunggu informasi tersebut. “Saya tunggu jawaban Anda,” tutur Susi.
Hashim menyatakan kebijakan Susi banyak merugikan nelayan. Larangan ekspor oleh Susi disebut membuat banyak nelayan ditangkap. Hashim pun menyatakan setuju dengan dibukanya ekspor benih bening lobster. "Dengan demikian Saya setuju ekspor lobster, dan juga teripang itu keunggulan Indonesia," tutur Hashim.
<!--more-->
Susi juga timpali Hotman Paris
Susi tak hanya menanggapi Hashim. Ia pun melempar pertanyaan kepada pengacara Hotman Paris soal izin ekspor perusahaan Hashim. Hotman sebelumnya menyebut kliennya belum mengantongi izin tersebut.
"(Perusahaan) Yang mane bang????" tulis Susi masih lewat akun Twitternya. Pertanyaan itu mengomentari artikel Tempo berjudul "Hotman Paris: Perusahaan Hashim Belum Kantongi Izin Ekspor Benih Lobster".
Hotman, dalam konferensi pers, mengatakan perusahaan PT Bima Sakti Mutiara yang dikelola oleh Hashim dan anaknya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, belum memiliki izin ekspor benih lobster.
"Dalam kenyataannya sampai hari ini PT Bima Sakti Mutiara sampai hari ini belum mempunyai atau masih menunggu kelengkapan izin ekspor," ujar Hotman, Jumat, 4 Desember 2020.
Ia berujar izin ekspor itu masih menunggu empat sertifikat yang perlu dipenuhi. Keempatnya adalah surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir yang belum dapat, sertifikat instalasi karantina ikan, sertifikat cara pembibitan yang baik, serta surat penetapan waktu pengeluaran.
Karena itu, hingga kini, Hotman mengatakan perusahaan kliennya tidak pernah melakukan ekspor. Perusahaan tersrbut, dia mengklaim, juga tidak melakukan praktik menyogok untuk mendapatkan izin-izin.
"Justru di situlah yang sangat disesalkan oleh Ibu Sarah ini. Apa lagi bapaknya. Dia sebagai keponakannya Prabowo (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) justru mendapat diskriminasi karena orang lain sudah dapat izin ekspor, dia belum dapat," kata Hotman.
Perusahaan Hashim termasuk satu dari daftar 65 perusahaan eksportir lobster yang datanya masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada 17 November melalui surat bernomor B.22059/DJPT/TU.330.D1/XI/2020, KKP mengundang 65 perusahaan, tak terkecuali Bima Sakti Mutiara, untuk sosialisasi kebijakan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor benur.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca juga: Paddling di Laut, Susi Pudjiastuti Lempar Sindiran: Apa Urusannya yang Keliru?