Sejumlah pengendara melintasi ruas jalan layang Tol Jakarta-Cikampek II arah Cikampek, di pintu masuk kawasan Cikunir, Bekasi, Sabtu, 21 Desember 2019. Jelang memasuki hari libur Natal dan Tahun Baru 2020 arus kendaraan yang memasuki dan melintasi ruas jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek arah Cikampek terpantau ramai lancar. ANTARA/Risky Andrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak mudik Natal 2020 terjadi pada 23 dan 24 Desember, sementara puncak balik pada 27 Desember 2020.
"Kemenhub dengan pihak lain seperti kepolisian dan dinas perhubungan tetap akan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan Covid-19," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Sementara untuk liburan Tahun Baru 2021, dia mengatakan Kemenhub memperkirakan puncak mudik akan terjadi 30 dan 31 Desember 2020, sedangkan puncak balik akan terjadi pada 3 Januari 2021.
Dirjen Budi mengatakan pihaknya memprediksi volume lalu lintas melalui jalan tol keluar atau masuk Jabodetabek pada saat libur Natal 2020 akan naik 15,14 persen dibanding hari normal.
Sementara untuk prediksi volume lalu lintas kendaraan jalan tol keluar/masuk Jabodetabek pada liburan Tahun Baru 2020 akan ada kenaikan 11,50 persen dibanding hari normal.
"Sekalipun berbagai pihak akan dan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan, kami berharap masyarakat disarankan untuk tetap berlibur di rumah agar terhindar dari kerumunan dan tidak ada lonjakan pandemi," kata Budi. <!--more--> Menurutnya, kalaupun masyarakat bepergian hendaknya jangan dilakukan pada puncak-puncak mudik dan balik dalam upaya untuk menghindari kemacetan di jalan raya.
Khusus untuk angkutan bus umum, dia mengatakan ditargetkan akan dilakukan pemeriksaan uji (ramp check) kepada 5.000 kendaraan di terminal bus Tipe A dan pool bus pariwisata pada 11-17 Desember 2020.
Budi mengatakan ramp check ini perlu dan penting untuk mengetahui kondisi bus apakah lain jalan, antara lain selain memeriksa dokumen bus, juga dilakukan pemeriksaan teknis seperti rem, lampu, ban, hingga alat penghapus air hujan (wiper).
"Kita tidak mau terjadi kecelakaan akibat bus tidak laik jalan dipaksakan beroperasi. Untuk itu bus yang akan beroperasi harus lulus uji kelaikan," kata Budi.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.