BRTI Bubar, Menkominfo Jamin Pemerintah Independen dan Terbuka Susun Regulasi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 30 November 2020 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Gerald Plate menjamin pemerintah akan bersifat independen terhadap industri dalam menyusun regulasi setelah Badan Regulasi Telekomunikasi atau BRTI dibubarkan.
“Sebagai regulator pemerintah juga akan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Johnny kepada Tempo, Senin, 30 November 2020.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang berisi pembubaran sepuluh lembaga. Dari sepulu lembaga, dua di antaranya merupakan entitas yang bergerak di bidang teknologi, yakni BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi.
Kebijakan berlaku efektif setelah Perpres terbit. Selepas BRTI bubar, perannya akan dikembalikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Johnny menekankan, pembubaran BRTI tidak menyalahi aturan secara internasional. Sebab, negara tetap memiliki badan regulasi yang dipegang oleh Kementerian Kominfo.
Ia menjelaskan, pembubaran ini sejalan dengan tujuan Jokowi merampingkan lembaga-lembaga negara yang tumpang tindih.
<!--more-->
“Ini menciptakan sistem pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal,” ucapnya.
BRTI merupakan lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi. Pembentukannya mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999.
Pada 11 Juli 2003, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2003 tentang penetapan BRTI. BRTI diterjemahkan sebagai Institutional Review Board versi pemerintah yang digadang-gadang menjadi penyeimbang regulator.
Pembubaran BRTI dinilai membuat peran masyarakat dalam menyusun regulasi telekomunikasi makin berkurang. “BRTI bubar yang hilang adalah komite regulasi wakil masyarakat, sehingga masyarakat tidak punya wakil di dalam regulator telekomunikasi,” kata Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono.
Nonot mengatakan BRTI hanyalah wadah bagi masyarakat agar dapat terlibat dalam pengaturan regulasi telekomunikasi. Adapun keputusan terbesar mengenai pengambilan keputusan, masih menjadi wewenang Kementerian Kominfo.
Dia menjelaskan masyarakat memiliki slot sekitar 6 orang untuk mengisi jabatan di Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) yang berada di dalam BRTI.
<!--more-->
KRT berperan sebagai perumus regulasi telekomunikasi, yang bertujuan memberikan masukan kepada kepada pemerintah atau Kemenkominfo perihal regulasi telekomunikasi untuk kepentingan masyarakat.
Dengan dibubarkannya BRTI, masyarakat tidak punya wakil langsung terkait dengan regulasi telekomunikasi di Kementerian. Penyerapan suara masyarakat oleh Kementerian Kominfo dalam pengaturan regulasi, ke depannya, hanya sebatas konsultasi publik.
Baca: Situs Livescore Diblokir, Menkominfo: Terdeteksi Ada Link Perjudian
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS