Presiden Jokowi membuka gelaran tahunan Google for Indonesia (Google4ID), Rabu, 18 November 2020. Kredit: Youtube/Google Indonesia
TEMPO.CO, Jakarta - Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai membuat peran masyarakat dalam menyusun regulasi telekomunikasi makin berkurang.
“BRTI bubar yang hilang adalah komite regulasi wakil masyarakat, sehingga masyarakat tidak punya wakil di dalam regulator telekomunikasi,” kata Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono kepada Bisnis.com, Minggu, 29 November 2020.
Nonot mengatakan BRTI hanyalah wadah bagi masyarakat agar dapat terlibat dalam pengaturan regulasi telekomunikasi. Adapun keputusan terbesar mengenai pengambilan keputusan, masih menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dia menjelaskan masyarakat memiliki slot sekitar 6 orang untuk mengisi jabatan di Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) yang berada di dalam Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
KRT berperan sebagai perumus regulasi telekomunikasi, yang bertujuan memberikan masukan kepada kepada pemerintah atau Kemenkominfo perihal regulasi telekomunikasi untuk kepentingan masyarakat.
Dengan dibubarkannya BRTI, maka masyarakat tidak punya wakil langsung terkait dengan regulasi telekomunikasi di Kemenkominfo. Penyerapan suara masyarakat oleh Kemenkominfo dalam pengaturan regulasi, ke depannya, hanya sebatas konsultasi publik yang digelar oleh Kemenkominfo. <!--more--> "Jadi nanti tergantung mekanisme konsultasi publik, kalau fair misal dikasih waktu 1 -2 bulan [dalam menyusun regulasi] itu baru adil. Meski ada BRTI tapi kalau konsultasi publiknya hanya 3 hari sama saja suaranya tidak ada,” kata Nonot.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan sejumlah badan dan lembaga negara. Salah satunya adalah BRTI. Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasionai-, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pencembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertiivibangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dalam Perpres yang diterima Bisnis.com, Minggu (29/11/2020), pembubaran dilakukan sebagai langkah efisiensi dan efektivitas yang sedang digalakkan pemerintah.
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
6 jam lalu
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.