KKP: Hingga 24 November, PNBP Perikanan Tangkap Naik Rp 29,75 Miliar

Sabtu, 28 November 2020 13:46 WIB

Nelayan menyortir ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Serang, Banten, Selasa 7 April 2020. Para nelayan setempat mengaku kesulitan untuk menjual ikan hasil tangkapan mereka terkait kebijakan pembatasan sosial sehingga ikan tidak bisa dijual ke luar daerah dan hanya sedikit sekali yang bisa diserap pasar di lingkungan lokal mereka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga 24 November 2020 mencapai Rp551,12 miliar, melampaui PNBP 2019 yang total sebesar Rp521,37 miliar. Dengan demikian capaian PNBP perikanan tangkap naik Rp 29,75 miliar.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyampaikan peningkatan ini terjadi karena seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," kata Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Sistem perizinan cepat itu, ujar dia, juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan perizinan.

Tujuannya, masih menurut Zaini, adalah untuk mengakomodasi pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi COVID-19.

<!--more-->

"Adanya UU Cipta Kerja ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.

Ia menambahkan SILAT berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam. Bahkan proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara daring dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.

Apabila berkas sudah terverifikasi, lanjutnya, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.

"Karena dilakukan secara online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung untuk mengurus perizinan secara tatap muka. Semuanya bisa dilakukan di rumah dengan waktu yang fleksibel. Izin terbit dan nelayan tetap dapat melaut dengan protokol kesehatan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana menerangkan per tanggal 24 November 2020, dokumen perizinan usaha perikanan tangkap yang telah diterbitkan mencapai 7.791 dokumen sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019.

<!--more-->

Angka tersebut terdiri dari 2.363 surat izin usaha perikanan, 5.052 surat izin penangkapan ikan dan 376 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

"Rata-rata 700 izin kami terbitkan setiap bulannya. Layanan SILAT ini terbukti menjadi solusi dari permasalahan perizinan yang dulunya dikeluhkan oleh pelaku usaha. Kini mengajukan izin bisa di mana pun dan kapan pun," ucapnya.


Baca: Serapan Anggaran KKP di Era Edhy Prabowo 50 Persen, DFW: Sangat Ironis

Advertising
Advertising

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

4 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

10 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

10 hari lalu

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

11 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

11 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya