KPBB Usul Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Bukan Pertalite
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 27 November 2020 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengusulkan agar PT Pertamina (Persero) memberi promo atau diskon pada Pertamax RON 92, ketimbang memberi diskon pada Pertalite RON 90. Pasalnya, ia mengingatkan bahwa seperti halnya Premium, Pertalite juga tak memenuhi standar Euro IV.
"Harapannya dari Premium masyarakat beralih ke Pertamax langsung. Jadi jangan turunkan harga Pertalite. Yang harus diturunkan justru Pertamax," ujar Ahmad dalam webinar, Jumat, 27 November 2020.
Ahmad mengatakan, berdasarkan survei lembaganya, faktor harga saat ini menjadi pertimbangan utama masyarakat memilih bahan bakar. Sementara, pertimbangan keselamatan dan keawetan mesin menjadi pertimbangan sebagian masyarakat.
Dari sana, Ahmad juga menanyakan seberapa tinggi harga BBM Euro IV yang sanggup dibeli oleh masyarakat. Dari survei tersebut, ia mendapati bahwa preferensi harga bahan bakar yang sesuai bagi masyarakat adalah di kisaran Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per liter.
"Preferensi harga masyarakat itu sesuai dengan harga bahan baka di global, misalnya saja di Malaysia yang di kisaran Rp 6.800 per liter untuk bahan bakar Euro IV dan di Australia pada kisaran Rp 7.500 per liter untuk Euro VI," ujar Ahmad.
<!--more-->
Untuk mencapai harga yang sesuai dengan preferensi masyarakat, Ahmad meminta pemerintah membedah dan membuka secara transparan penyebab harga bahan bakar beroktan tinggi masih relatif tinggi di Tanah Air.
"Pemerintah harus turun tangan, tidak bisa hanya menugasi Pertamina. Kalau tidak, akan banyak-banyak yang dilanggar karena tidak menempatkan kebijakan harga jenis BBM sesuai amanat regulasi," tutur Ahmad.
Sebelumnya, Ahmad berujar Standar Euro IV yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku pada Oktober 2018 adalah amanat dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Konsekuensinya adalah penggunaan BBM yang tidak memenuhi syarat untuk Kendaraan Berstandard Euro IV harus dihentikan," ujar Ahmad. Bahkan, selain Premium, ia mengatakan Pertalite RON 90, Solar CN48, dan Dexlite CN51 tidak memenuhi syarat kendaraan berstandar Euro II, apalagi untuk standar Euro IV, sehingga harus dihapus juga penggunaannya.
Masih belum disetopnya penjualan Premium, menurut Ahmad, menunjukkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) tidak mematuhi peraturan perundangan. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dinilai tidak konsisten dengan ketentuan dalam mengawal amanat peraturan perundangan.
<!--more-->
PT Pertamina (Persero) terus memperluas Program Langit Biru (PLB) ke sejumlah wilayah di Indonesia. Melalui Program Langit Biru, Pertamina meluncurkan Program Pertalite harga khusus, sehingga konsumen dapat merasakan performa Pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter, lebih rendah Rp 1.200 dari harga normal Pertalite yaitu Rp 7.650.
Adapun PLB berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota serta taksi pelat kuning.
"Selain kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, Pertamina juga menyasar angkot dan taksi pelat kuning yang merupakan transportasi publik, sehingga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas," ujar Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III Eko Kristiawan dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 22 November 2020.
Baca: 5 Fakta Soal Wacana Penghapusan BBM Premium, Awal Mula hingga Komentar Ahok
CAESAR AKBAR