OJK Ungkap Industri yang Mulai Pulih, dari Asuransi hingga Limbah
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 26 November 2020 12:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong intermediasi perbankan di sektor-sektor yang mulai pulih setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Kamis 26 November 2020.
OJK mencatat per Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen (yoy), didorong oleh pertumbuhan DPK bank BUKU IV yang mencapai 13,79 persen (yoy). Sedangkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun.
Namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar 0,47 persen (yoy). Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha.
Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 15,7 persen (yoy) seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
<!--more-->
Sementara industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun, yang terdiri dari asuransi jiwaRp18,1 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp8,5 triliun. Sedangkan fintech P2P Lending Oktober 2020 mencatatkan pembiayaan sebesar Rp13,24 triliun atau tumbuh sebesar 18,4 persen (yoy0.
Hingga 24 November 2020 jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun.
"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," ujar Anto.
Ke depan OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Baca: Perbankan Restrukturisasi Kredit Rp 932,6 T, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah