Mudik Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Masih Batasi Kapasitas Angkutan Jarak Jauh
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 November 2020 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan belum membuka peluang untuk menaikkan kapasitas angkutan umum jarak jauh di masa mudik libur Natal dan Tahun Baru bulan depan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan ketentuan tentang kuota angkutan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
“Keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penumpang di transportasi umum adalah prioritas seluruh stakeholder di sektor transportasi,” ujar Adita kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, kapasitas angkutan baik kendaraan darat, penyeberangan, laut, kereta api, dan udara dibatasi 70 persen dari total kursi yang tersedia. Pembatasan dilakukan sejak PSBB transisi ditetapkan.
Adita menjelaskan, Kementerian akan terus mengingatkan operator prasarana dan sarana transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai beleid yang berlaku dan surat edaran turunannya. Kebijakan ini untuk mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19 pasca-libur panjang.
<!--more-->
Guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona, Adita memastikan pemerintah bakal memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan di angkutan umum. “Kami juga melakukan pengawasan melekat di lapangan, bekerja sama dengan unsur pemerintahan yang lain seperti pemerintah daerah, Polri, dan lain-lain,” katanya.
Kementerian Perhubungan dalam tiga bulan terakhir telah mempersiapkan jalannya libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Adita menjelaskan, Kementerian memantau lonjakan volume penumpang yang berdampak pada kebutuhan armada transportasi termasuk kesiapan prasarananya. Salah satu yang menjadi rujukan adalah momentum libur panjang Agustus dan Oktober.
Dari sisi angkutan darat, pada saat masa mudik berlangsung, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas soal rekayasa lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas dibutuhkan seandainya terjadi kemacetan di jalan utama maupun jalan tol. “Kami pun melakukan pengecekan lapangan terhadap kesiapan operator prasarana dan sarana serta otoritas transportasi di daerah-daerah,” kata Adita.
Baca: Puncak Mudik, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diperkirakan Bertambah 20 Ribu