LPS Pastikan Tak Bisa Ganti Uang Nasabah Rp 22 Miliar yang Lenyap di Maybank

Rabu, 18 November 2020 10:57 WIB

Logo Maybank. dok.Maybank

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Muhammad Yusran, menyebutkan pihaknya tidak dapat bertanggungjawab atas raibnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 22 miliar. Pasalnya, hingga kini Maybank masih beroperasi secara normal.

Sesuai Undang-undang, kata Yusran, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya. "Dalam kasus Winda, LPS tidak berwenang melakukan penjaminan simpanan karena bank Maybank masih beroperasi secara normal," katanya ketika dihubungi, Selasa, 17 November 2020.

Lebih jauh, Yusran menjelaskan, LPS hanya menjamin dana simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Dalam penjaminannya, LPS pun akan melihat banyak ketentuan sebelum mengganti uang nasabah dari bank yang telah dicabut izinnya.

Sebelumnya diberitakan Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna mengaku tabungan yang nilai totalnya lebih dari Rp 22 miliar lenyap di Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening koran di Maybank pada 2014 lalu dan tidak pernah diotak-atik.

Winda Earl yang juga atlet e-sport ini memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.

Advertising
Advertising

Sementara itu, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.

<!--more-->

Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.

Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan polis asuransi di Prudential. Namun pada perkembangan terakhir, Maybank menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana Winda Earl.

Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. "Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," katanya akhir pekan lalu.

Dalam upaya mediasi ini, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah ini. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.

"Sebagai perusahaan terbuka publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," kata Tommy.

BISNIS

Baca: Uang di Maybank Rp 22 Miliar Raib, Winda Earl: Kebenaran Akan Selalu Terungkap

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

24 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Baca Selengkapnya

Kawanan Pencuri Bobol ATM di Minimarket Depok, Uang Puluhan Juta Raib

47 hari lalu

Kawanan Pencuri Bobol ATM di Minimarket Depok, Uang Puluhan Juta Raib

Pencuri yang melakukan pembobolan ATM itu juga mengambil barang di minimarket, seperti rokok, kosmetik dan coklat yang berada di area kasir.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

51 hari lalu

Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

52 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Sudah 6 BPR Ditutup OJK Tahun Ini, LPS: Nasabah dan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

59 hari lalu

Sudah 6 BPR Ditutup OJK Tahun Ini, LPS: Nasabah dan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

OJK menghentikan operasional 6 BPR di awal tahun ini, namun LPS berharap nasabah dan masyarakat tetap tenang karena simpanan mereka dijamin.

Baca Selengkapnya

Pencurian 60 Karung Beras Seberat 3 Ton, Pemilik Toko Rugi Jutaan Rupiah

27 Februari 2024

Pencurian 60 Karung Beras Seberat 3 Ton, Pemilik Toko Rugi Jutaan Rupiah

Pencurian di toko agen beras itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya

BPR Bank Purworejo Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

22 Februari 2024

BPR Bank Purworejo Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

Dua Bulan Empat BPR Dilikuidasi, OJK Terus Periksa Semua Kesehatan BPR

19 Februari 2024

Dua Bulan Empat BPR Dilikuidasi, OJK Terus Periksa Semua Kesehatan BPR

OJK masih memeriksa seluruh BPR, sehingga belum bisa memastikan berapa jumlah BPR yang akan dilikuidasi atau menjadi pasien OJK dan LPS.

Baca Selengkapnya