LPS Pastikan Tak Bisa Ganti Uang Nasabah Rp 22 Miliar yang Lenyap di Maybank
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 18 November 2020 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Muhammad Yusran, menyebutkan pihaknya tidak dapat bertanggungjawab atas raibnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 22 miliar. Pasalnya, hingga kini Maybank masih beroperasi secara normal.
Sesuai Undang-undang, kata Yusran, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya. "Dalam kasus Winda, LPS tidak berwenang melakukan penjaminan simpanan karena bank Maybank masih beroperasi secara normal," katanya ketika dihubungi, Selasa, 17 November 2020.
Lebih jauh, Yusran menjelaskan, LPS hanya menjamin dana simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Dalam penjaminannya, LPS pun akan melihat banyak ketentuan sebelum mengganti uang nasabah dari bank yang telah dicabut izinnya.
Sebelumnya diberitakan Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna mengaku tabungan yang nilai totalnya lebih dari Rp 22 miliar lenyap di Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening koran di Maybank pada 2014 lalu dan tidak pernah diotak-atik.
Winda Earl yang juga atlet e-sport ini memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
Sementara itu, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.
<!--more-->
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan polis asuransi di Prudential. Namun pada perkembangan terakhir, Maybank menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana Winda Earl.
Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. "Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," katanya akhir pekan lalu.
Dalam upaya mediasi ini, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah ini. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.
"Sebagai perusahaan terbuka publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," kata Tommy.
BISNIS
Baca: Uang di Maybank Rp 22 Miliar Raib, Winda Earl: Kebenaran Akan Selalu Terungkap